Singapura, MINA – Singapura pada Jumat (21/11) memberlakukan sanksi keuangan dan larangan masuk empat warga Israel atas keterlibatan mereka dalam tindakan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
“Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein, dan Baruch Marzel terlibat dalam tindakan kekerasan ekstremis yang mengerikan terhadap warga Palestina di Tepi Barat,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri. Anadolu melaporkan.
“Tindakan tersebut melanggar hukum dan merusak serta membahayakan prospek solusi dua negara,” kata pernyataan itu, menegaskan kembali pandangan Singapura bahwa permukiman Israel di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional.
“Keberadaan dan perluasan permukiman ini akan mempersulit tercapainya solusi dua negara yang layak,” kata Kementerian.
Baca Juga: Jepang Naikkan Biaya Visa hingga Rp10,6 Juta
“Sebagai pendukung teguh hukum internasional dan solusi dua negara, Singapura menentang segala upaya sepihak untuk mengubah fakta di lapangan melalui tindakan yang ilegal menurut hukum internasional,” tambahnya, seraya mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan kekerasan pemukim dan meminta pertanggungjawaban para pelaku.
Tentara pendudukan Israel telah meningkatkan serangan di Tepi Barat yang diduduki sejak pecahnya perang di Jalur Gaza pada Oktober 2023.
Lebih dari 1.076 warga Palestina telah tewas, dan 10.700 lainnya terluka dalam serangan oleh tentara dan pemukim ilegal di wilayah yang diduduki. Lebih dari 20.500 orang juga telah ditangkap.
Dalam putusan penting Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. []
Baca Juga: UNIFIL Laporkan Lebih dari 10.000 Pelanggaran Israel di Lebanon
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic