Singapura, MINA – Status Yerusalem adalah isu kompleks yang harus diputuskan melalui perundingan Israel-Palestina, Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA), mengatakan pada hari Kamis (7/12).
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump membuat keputusan sepihak dengan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dalam sebuah pidato dari Gedung Putih.
MFA dalam pernyataannya menyebutkan, bahwa status Yerusalem adalah isu sensitif dan rumit dengan sejarah yang panjang.
“Setiap tindakan prematur dan sepihak untuk mengubah status Yerusalem akan menghambat kemajuan resolusi damai masalah Timur Tengah dan Palestina,” katanya menurut sumber Channel News Asia yang dikutip MINA.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Status masa depan Yerusalem harus diputuskan melalui perundingan langsung antara Israel dan Palestina, MFA menambahkan.
Pernyataan kementerian tersebut juga menyebutkan, Singapura menegaskan kembali dukungan jangka panjang dan konsisten untuk solusi dua negara, dengan “pembentukan negara Palestina merdeka yang tinggal berdampingan dengan damai dan aman dengan Negara Israel”. (T/B05/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel