Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sisakan PSU Malaysia, KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Luar Negeri

Rana Setiawan - Selasa, 5 Maret 2024 - 08:45 WIB

Selasa, 5 Maret 2024 - 08:45 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari luar negeri seiring berakhirnya rekapitulasi suara dari Taipei, Taiwan, Senin (4/3) malam.

Penghitungan suara tinggal menyisakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Malaysia.

Diketahui, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Taipei berlangsung alot sejak Senin dini hari. Kemudian, diskors pada subuh dan dilanjutkan sore tadi.

Alhamdulillah, rekapitulasi dengan teman-teman Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bisa kita selesaikan sesuai dengan jadwal,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin malam.

Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?

Proses rekapitulasi tingkat nasional untuk suara dari mancanegara berlangsung sejak Rabu (28/2) dan hampir setiap hari rapat berlangsung hingga dini hari.

“Untuk mempercepat proses kita buat dua panel, panel A dan panel B. Dan hari ini, Senin 4 Maret 2024 adalah kesempatan terakhir rekap untuk PPLN. Dan memang dijadwalkan rekap untuk PPLN, jadwal terakhirnya hari ini,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa urutan rekapitulasi dimulai dari PPLN yang hadir terlebih dahulu di Jakarta. Total dari 128 PPLN, sekitar 127 PPLN sudah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional.

Kemudian, menyisakan PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang belum melakukan hal tersebut karena KPU dan Bawaslu RI memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), karena masalah serius integritas daftar pemilih.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan

Adapun PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.

Dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (tps) dan kotak suara keliling (KSK).

PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode tps.(R/ant/R1/P2)

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Ketiga paslon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno foto bersama setelah meneken Deklarasi Damai
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia