Jakarta, MINA – Setelah mengalami masa vakum selama sebulan lebih sebagai konsekuensi pemberlakuan Undang undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sistem pendaftaran sertifikasi halal online atau Cerol SS23000 kini dinyatakan aktif kembali.
Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Sumunar Jati menyatakan, pengaktifan kembali Cerol merupakan tindak lanjut dari surat Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, yang di dalamnya menyebut tentang perlunya diambil kebijakan diskresi atas UU Jaminan Produk Halal.
Ada tiga hal pokok yang disampaikan dalam diskresi tersebut. Pertama, mengingat Kementerian Keuangan belum mengeluarkan ketentuan tentang tarif sertifikasi halal, maka besaran tarif sertifikasi halal dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI.
Kedua, pendaftaran sertifikasi halal dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ketiga, ketentuan teknis pelaksanaan layanan sertifikasi halal akan dibahas dan disepakati dalam bentuk perjanjian kerja sama antara BPJPH dengan MUI dan LPPOM MUI. Adapun fatwa, tetap dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama tersebut, BPJPH sepakat menunjuk LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan menerima pendaftaran sertifikasi halal dari perusahaan melalui Cerol.
“Tapi pihak perusahaan harus menunjukkan bukti pendaftaran dari BPJPH terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses melalui Cerol,” kata Sumunar Jati. (R/R03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)