Jakarta, MINA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama Prof. Nizar mengatakan, memastikan bahwa seluruh proses perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bisa diakses dengan online dan sistem ini berlaku sejak pengajuan hingga terbitnya surat keputusan izin operasional.
“Kemarin sistem perizinan kita telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan izin kepada tujuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara online. PPIU tinggal mendownload atau mencetak SK tersebut,” kata Prof. Nizar
Hal itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag se-Indonesia pada Focussed Group Discussion tentang Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Jakarta, Selasa (25/2), demikian keterangan yang diterima MINA.
Ketujuh PPIU yang telah mengurus SK secara elektronik tersebut adalah PT. Musafir Lintas Sahara, PT. Kota Piring Kencana, PT. Asshodiqiyah, PT. Andamas, PT. Zahara Namora Wisata, PT. Malika Utama Wisata, dan PT. Semesta Berthowaf 99.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Ia menjelaskan bahwa dengan sistem perizinan online ini, jalur birokrasi bisa dipangkas, efektif, dan efisien.
“Waktunya semakin cepat. PPIU tidak harus ke Jakarta hanya untuk mengambil SK,” sambungnya.
“Proses perizinan ini menjadi yang pertama di lingkungan Kementerian Agama yang memberikan layanan online secara menyeluruh,” lanjutnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menambahkan, tidak hanya untuk SK Perpanjangan, sistem perizinan online ini juga sudah siap melayani pengajuan izin baru PPIU. Sebagaimana diketahui, moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sejak awal Februari 2020. Artinya, masyarakat kini boleh mengajukan izin PPIU baru karena telah dibuka kembali.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
“Dan itu, sistem pengurusan izinnya secara online juga sudah siap,” tegasnya.
“Prizinan online ini dapat diakses oleh masyarakat, dalam hal ini Biro Perjalanan Wisata (BPW) melalui laman www.umrah.kemenag.go.id.,” lanjutnya.
Sejak Januari 2017, proses perizinan umrah sudah dilakukan secara terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Januari 2019 proses perpanjangan izin dilakukan dengan upload dokumen melalui layanan online. Namun, pengambilan SK nya masih dilakukan secara manual. PPIU harus datang ke PTSP Kementerian Agama di Jakarta.
“Mulai 13 Januari 2020, penerbitan SK sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Sehingga PPIU bisa mendownload melalui email PPIU yang terdaftar tanpa harus ke Jakarta,” ujar Arfi.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
“Perizinan online ini menjadi bagian dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH),” tandasnya. (R/R8/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian