Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem Perizinan Umrah Sepenuhnya Online

Insaf Muarif Gunawan - Rabu, 26 Februari 2020 - 17:36 WIB

Rabu, 26 Februari 2020 - 17:36 WIB

2 Views

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali. Foto: Kemenag

Jakarta, MINA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama Prof. Nizar mengatakan, memastikan bahwa seluruh proses perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bisa diakses dengan online dan sistem ini berlaku sejak pengajuan hingga terbitnya surat keputusan izin operasional.

“Kemarin sistem perizinan kita telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan izin kepada tujuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara online. PPIU tinggal mendownload atau mencetak SK tersebut,” kata Prof. Nizar

Hal itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag se-Indonesia pada Focussed Group Discussion tentang Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Jakarta, Selasa (25/2), demikian keterangan yang diterima MINA.

Ketujuh PPIU yang telah mengurus SK secara elektronik tersebut adalah PT. Musafir Lintas Sahara, PT. Kota Piring Kencana, PT. Asshodiqiyah, PT. Andamas, PT. Zahara Namora Wisata, PT. Malika Utama Wisata, dan PT. Semesta Berthowaf 99.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Ia menjelaskan bahwa dengan sistem perizinan online ini, jalur birokrasi bisa dipangkas, efektif, dan efisien.

“Waktunya semakin cepat. PPIU tidak harus ke Jakarta hanya untuk mengambil SK,” sambungnya.

“Proses perizinan ini menjadi yang pertama di lingkungan Kementerian Agama yang memberikan layanan online secara menyeluruh,” lanjutnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim menambahkan, tidak hanya untuk SK Perpanjangan, sistem perizinan online ini juga sudah siap melayani pengajuan izin baru PPIU. Sebagaimana diketahui, moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sejak awal Februari 2020. Artinya, masyarakat kini boleh mengajukan izin PPIU baru karena telah dibuka kembali.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

“Dan itu, sistem pengurusan izinnya secara online juga sudah siap,” tegasnya.

“Prizinan online ini dapat diakses oleh masyarakat, dalam hal ini Biro Perjalanan Wisata (BPW) melalui laman www.umrah.kemenag.go.id.,” lanjutnya.

Sejak Januari 2017, proses perizinan umrah sudah dilakukan secara terintegrasi dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Januari 2019 proses perpanjangan izin dilakukan dengan upload dokumen melalui layanan online. Namun, pengambilan SK nya masih dilakukan secara manual. PPIU harus datang ke PTSP Kementerian Agama di Jakarta.

“Mulai 13 Januari 2020, penerbitan SK sudah bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Sehingga PPIU bisa mendownload melalui email PPIU yang terdaftar tanpa harus ke Jakarta,” ujar Arfi.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

“Perizinan online ini menjadi bagian dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH),” tandasnya. (R/R8/B04)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia