Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan bahwa pelajar berstatus terduga dalam kasus peledakan di SMAN 72 masih berhak mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, karena proses hukum terhadapnya belum selesai.
Menurut Pramono, meski siswa tersebut menghadapi masalah hukum, statusnya saat ini masih sebagai “terduga”, sehingga pemprov belum mengambil langkah mencabut bantuan pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa keputusan mencabut KJP Plus tidak bisa diputuskan tergesa-gesa. Jika penghentian hak dilakukan sebelum ada putusan hukum, Pramono khawatir berdampak negatif pada masa depan pendidikan anak tersebut.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih mengkaji hasil penyidikan dan proses hukum, menunggu perkembangan kasus sebelum memberikan keputusan resmi terkait KJP Plus.
Baca Juga: Tanah Longsor Banjarnegara Jateng, 3 Orang Meninggal, 25 Hilang
Lebih lanjut, Pramono juga menekankan pentingnya pencegahan perundungan (bullying) di sekolah, meminta Dinas Pendidikan untuk memperkuat layanan konseling agar tragedi serupa tidak berulang. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hayu Prabowo Dorong Penguatan Peran MUI sebagai Penjaga Moderasi Islam dan Kohesi Umat















Mina Indonesia
Mina Arabic