Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SITI ZAINAB DIHUKUM MATI DI MADINAH

Rudi Hendrik - Rabu, 15 April 2015 - 14:30 WIB

Rabu, 15 April 2015 - 14:30 WIB

568 Views

indonesia/nasional/tingkatkan-promosi-indonesia-diplomat-perlu-blusukan/attachment/kemlu-3/" rel="attachment wp-att-58222">KEMLU.png" alt="KEMLU" width="228" height="221" />Jakarta,  25 Jumadil Akhir 2015/14 April 2015 (MINA) – Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah yang terkena kasus pembunuhan, Siti Zaenab binti Duhri Rupa, pada Selasa (14/4) dihukum mati, pukul 10 pagi waktu setempat, kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

“Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah laporan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Dalam pernyataan itu, pemerintah juga menyampaikan protes kepada Arab Saudi karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan  hukuman mati tersebut.

Siti Zainab Binti Duhri Rupa, lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968, merupakan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Al-Maruba pada 1999.

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al-Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al-Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013.

Kemlu menegaskan perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum, merupakan prioritas Pemerintah Indonesia. Dari sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi Zaenab dan memohonkan pengampunan dari keluarga.

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Sejak Januari 2015 Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, di mana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.(L/R04/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia