SITI ZAENAB HAFAL 11 JUZ AL-QURAN SEBELUM DIHUKUM MATI DI MADINAH

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia Lalu Muhammad Iqbal (Foto: sindonews)
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia () Republik Indonesia (Foto: sindonews)

Jakarta, 26 Jumadil Akhir 2015/15 April 2015 (MINA) – Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, sebelum dihukum mati pada Selasa (14/4) pukul 10 pagi waktu setempat, ia telah menghafalkan 11 Juz Al-Qur’an.

“Ia (Siti Zaenab,Red) mengakhiri hayatnya dalam keadaan taubat secara penuh, selain menghafal Al-Qur’an, dishalatkan jenazahnya oleh ribuan orang di lingkungan Masjid Nabawi, salah satu masjid paling suci umat Islam, dan kemungkinan akan dimakamkan di Kota Nabi, ,” kata Lalu Muhammad Iqbal kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melalui pesan singkatnya, Rabu (15/4) malam.

Sebelumnya dalam sebuah laporan Kementerian Luar Negeri disebutkan,  Pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam kepada sanak keluarga dan mengharapkan Almarhumah mendapatkan tempat yang terbaik disisi Allah SWT.

Dalam pernyataan tersebut, pemerintah juga menyampaikan protes kepada karena tidak menyampaikan notifikasi kepada Perwakilan RI maupun kepada keluarga mengenai waktu pelaksanaan  hukuman mati tersebut.

Siti Zaenab Binti Duhri Rupa, lahir di Bangkalan, 12 Maret 1968, merupakan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya, bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Al-Maruba pada 1999 lalu. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada  8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.

Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al-Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al-Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013. (L/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0