Bogor, 24 Jumadil Awwal 1435/25 Maret 2014 (MINA) – Bagi perusahaan, landasan untuk menjamin produksi yang halal adalah dengan memahami dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) secara konsisten, kata Wakil Direktur III Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ir. Sumunar Jati.
Dengan demikian, SJH dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI ini merupakan bagian dari upaya menjamin produk halal yang sangat dibutuhkan masyarakat, sekaligus untuk menepis isu liar yang dapat merugikan perusahaan bersangkutan, tambah Sumunar, saat diwawancarai di Kantor LPPOM MUI, pada Selasa (25/3), di Bogor.
Ia menambahkan, para peserta pelatihan dibekali dengan pemahaman-pemahaman teoritis maupun praktek. Yakni melalui materi-materi pelatihan yang diberikan. Di antaranya tentang Kritereia SJH (HAS 23000-1), Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal (HAS 23000-2), Pengetahuan dan Titik Kritis Bahan, serta Praktek Penyusunan Manual SJH.
Pelatihan SJH yang diadakan pada 25-27 Maret 2014 tersebut diikuti lebih dari 47 peserta. Mereka adalah utusan dari perusahaan yang telah mendapat Sertifikat Halal maupun yang belum, dengan beragam posisi dan jabatan di perusahaan masing-masing seperti, Quality Control, Quality Assurance, Supervisor, Manajer, bahkan dari tingkat manajemen.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Selain dari perusahaan yang menghasilkan produk konsumsi, pelatihan juga diikuti oleh utusan kantor konsultan bidang industri pangan, juga peserta dari LPPOM MUI sendiri. Materi pelatihan diberikan dalam bentuk teori maupun praktek oleh para tenaga ahli LPPOM MUI yang telah berpengalaman.
Ketua Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menegaskan, dalam penerbitan sertifikat halal tidak ada unsur bisnis sama sekali dari MUI.
“Kita tidak ada unsur bisnis sama sekali dengan para perusahaan makanan, obat-obatan, dan kosmetika. Apa yang dilakukan selama ini adalah murni untuk melindungi masyarakat,” tegasnya. (L/P012/R2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku