Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SK Bantuan Pesantren di Masa Pandemi Terbit Akhir Agustus

Widi Kusnadi - Jumat, 14 Agustus 2020 - 20:35 WIB

Jumat, 14 Agustus 2020 - 20:35 WIB

10 Views

Jakarta, MINA- Surat Keputusan (SK) terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 sudah ditandatangani Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono.

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini, sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak, begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” kata Waryono di Jakarta, Jumat (14/08).

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Target kami sekitar akhir Agustus atau awal September 2020,” tambahnya. Dikutip dari kemenag.go.id

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Waryono menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan oleh penerima bantuan. Petugas yang akan mencairkan bantuan, lanjut Waryono, harus membawa KTP (asli dan foto copy). Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy), serta NPWP lembaga (foto copy).

“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19,” jelasnya.

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” katanya. (T/IK/P2)

 

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Millenia
MINA Millenia
Amerika
MINA Preneur