Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SMART, Aplikasi Terpadu Berbasis Web Evaluasi Kinerja Kemenag

Risma Tri Utami - Jumat, 22 Juli 2016 - 16:59 WIB

Jumat, 22 Juli 2016 - 16:59 WIB

1457 Views ㅤ

Jakarta, 17 Syawwal 1437/22 Juli 2016 (MINA) – Dalam proses penyusunan pagu anggaran Kementerian Agama, dipantau oleh Kementerian Keuangan melalui aplikasi terpadu berbasis web sebagai sarana (tools) dengan tujuan memudahkan Kemenag memonitor capaian kinerja beserta progres/ kendala atas pelaksanaan RKAKL tahun anggaran berjalan setiap saat.

Meningkatkan early warning dalam upaya meningkatkan capaian kinerja anggaran belanja yang sedang dilaksanakan, feedback peningkatan kualitas perencanaan tahun anggaran berikutnya (quality of spending) dan bahan pertimbangan penerapan sistem ganjaran dan sanksi dalam penetapan pagu anggaran Kemenag, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKA-K/L), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011. Penerapan aplikasi ini merupakan turunan dari UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan RKA-K/L.

Mengamanatkan bahwa: 1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran (PA) wajib menyusun RKAKL dan harus menggunakan penganggaran berbasis kinerja (PBK), melakukan pengukuran evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKAKL tahun sebelumnya dan tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Selanjutnya, 2) Kementerian Keuangan dengan ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKAKL diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Monev Kinerja atas Pelaksanaan RKAKL. Dalam rangka penyusunan RKAKL, menetapkan pagu anggaran K/L dengan berpedoman pada kapasitas fiskal, besaran pagu indikatif, renja K/L dan memperhatikan hasil evaluasi kinerja K/L, 3) Kementerian Keuangan dan BAPPENAS sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing melakukan pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja K/L.

“Isi SMART dengan lengkap dan baik sebagai evaluasi penganggaran berbasis kinerja, di dalamnya terdapat realisasi volume satuan, menjadi penting bagi Kemenag untuk pertimbangan penganggaran tahun berikutnya dan kelancaran proses pencairan di KPPN oleh satker daerah di bawah binaan Ditjen Pendidikan Islam,” ujar Heru Novandi, Kasi pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Kedudukan evaluasi kinerja merupakan instrumen penganggaran berbasis kinerja (PBK) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari pengeluaran pemerintah di tahun berjalan sebagai early warning demi meningkatkan capaian kinerja menjadi lebih baik dan pada tahun anggaran mendatang sebagai feedback bahwa rencana anggaran yang diajukan dikaji berdasarkan evaluasi kinerja.

Adapun aplikasi SMART sangat memperhatikan tiga aspek penting, diantaranya: 1) aspek implementasi, yaitu mengevaluasi pelaksanaan program berupa indikator penyerapan, capaian keluaran, konsistensi dan tingkat efisiensi, 2) aspek manfaat dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan program dengan indikator pencapaian hasil, 3) aspek konteks, yakni mengevaluasi relevansi program dengan need/problem sesuai dengan dinamika sosial ekonomi. Ketiga aspek diatas guna mendukung akuntabilitas anggaran negara melalui kekuatan kinerja (to improve) dan keuangan (to prove).

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

“Presiden Joko Widodo sangat perhatian terhadap realisasi anggaran. Beberapa program unggulan dan prioritas sangat menjadi andalan pembangunan nasional, salah satu indikator yang menjadi bahan pengambilan keputusan adalah serapan anggaran,” tukas Kabag Perencanaan dan Sistem Informasi Setditjen Pendis, Kastolan, dalam materi yang dibawakannya di kegiatan Penyusunan Pagu Anggaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Anggaran 2017 di Jakarta (20/7), senada dengan materi Kementerian Keuangan.

Aplikasi SMART terdiri atas: a) 3 layer user K/L yaitu layer satker (pelaksana program), layer unit eselon I (penanggungjawab program), dan layer Menteri/Pimpinan Lembaga (pengguna anggaran), b) 1  layer user Kementerian Keuangan C.q. Ditjen Anggaran (monev kinerja seluruh K/L), c) data untuk keperluan pengukuran dan evaluasi kinerja, meliputi antara lain data program dan kegiatan, pagu dan realisasi anggaran, dan target output sudah tersedia dalam aplikasi monev anggaran, d/a. monev.anggaran.depkeu.go.id. (T/ima/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Indonesia
Indonesia