Jakarta, 5 Shafar 1438/5 November, 2016 (MINA) – Menteri Agama Lukman (Menag) Hakim Saifuddin menegaskan bahwa proses hukumlah yang bisa menengahi sengketa dan kontroversi terkait apakah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini tengah cuti kampanye itu menodai agama atau tidak.
“Sebagai negara hukum, sebagai masyarakat yang beradab, maka proses hukum itulah satu-satunya cara yang santun dan beradab untuk menyelesaikan sengketa ini,” ujar Menag Lukman usai menemui peserta unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat (04/11).
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama, Menag Lukman mengatakan bahwa proses hukum atas dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok saat ini sedang berlangsung. Namun, proses hukum memiliki tahapan-tahapan yang harus dilampaui. Ada pemeriksaan, ada penyelidikan, penyidikan, sampai kemudian dibawa ke pengadilan.
Kapolri bahkan sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan yang akan dilakukan pada Senin mendatang. Beberapa saksi juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
“Karenanya, kita semua harus berkomitmen bahwa apapun nanti hasil keputusan hakim melalui pengadilan, semua kita harus tunduk, mematuhi dan menghormatinya,” kata Menag.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menerima perwakilan peserta unjuk rasa di istana Negara. Dalam pertemuan tersebut, ditemukan kesepahaman untuk melakukan penegakan hukum.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, jutaan massa dari berbagai macam golongan tumpah ruah di jalanan Ibu Kota dan berorasi di depan Istana Negara dalam “Aksi Damai 4 November-Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)” menuntut Ahok untuk diadili terkait dugaan penistaan Agama. (T/M09/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini