Jakarta, 19 Februari 1436/9 Februari 2015 (MINA) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LLPOM MUI) mengeluarkan klarifikasi terkait banyaknya pertanyaan masyarakat, wartawan dan penggiat komunitas halal perihal kehalalan sejumlah merek produk.
mui/">LPPOM MUI menjelaskan berita yang disiarkan baru-baru ini oleh sejumlah media yang menyatakan “halal-mui-5281/" target="_blank">Hoka-Hoka Bento, dan Bir Bintang Zero gagal mendapatkan Sertifikasi Halal MUI” adalah berita lama yang sengaja disebarkan kembali oleh pihak-pihak tertentu dengan maksud tertentu.
“Dalam berita dikutip keterangan Din Syamsuddin sebagai Sekretaris Umum MUI, padahal jabatan beliau saat ini adalah Ketua Umum MUI. Begitu pula nama auditornya, Zein Nasution yang sudah lama tidak aktif di mui/">LPPOM MUI,” tulis pernyataan mui/">LPPOM MUI dalam siaran pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
mui/">LPPOM MUI menyatakan, Breadtalk dan Bir Bintang Zero memang tidak memiliki Sertifikat Halal MUI. Sementara untuk Breadtalk, mui/">LPPOM MUI melanjutkan, dulu pernah memiliki sertifikat halal namun tidak diperpanjang karena tidak memenuhi Sistem Jaminan Halal mui/">LPPOM MUI.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
BreadTalk adalah jaringan toko roti asal Singapura yang juga mempunyai cabang di Asia Tenggara dan Timur Tengah.
BreadTalk yang didirikan 6 Maret 2003 oleh George Quek, membuka outlet di luar Singapura di antaranya di negara-negara: Indonesia, Hong Kong, China, Filipina, Malaysia, Vietnam, Oman, Kuwait, Thailand, Arab Saudi, India, Korea Selatan, dan Bahrain.
“Sedangkan Hoka-Hoka Bento sudah bersertifikat halal dengan no. Sertifikat 00160048830908 yang berlaku sampai tanggal 28 Agustus 2015,” tambah mui/">LPPOM MUI.
mui/">LPPOM MUI menghimbau masyarakat untuk tidak percaya begitu saja atas isu-isu yang beredar, dan melakukan pengecekan kehalalan produk melalui www.halalmui.org, SMS Halal ketik Halal (spasi) merek ke 98555 (Telkomsel), mau pun melalui scan barcode via Android atau Blackberry.(T/R05/R02)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)