Jakarta, MINA – Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kajian tentang larangan penggunaan cadar.
“Cadar itu seperti saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Quran dan di Hadis menurut pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai (cadar) itu silakan. Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang,” kata Menag, seperti dikutip situs Kemenag.go.id, Kamis (31/10).
Menag yang ditemui media usai menghadiri rapat Konsolidasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang PMK, Jakarta ini pun membantah dirinya akan membuat aturan pelarangan cadar.
“Oo ndak, belum pernah ngomong seperti itu. Kalau melarang-larang kan bukan tugas Menag, paling-paling hanya rekomendasi,” kata Menag.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Namun menurutnya, ia mendengar rencana pembuatan aturan keluar masuk instansi pemerintah. “Saya dengar, akan keluar aturan masuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas,” imbuhnya.
Hal ini menurutnya wajar untuk diterapkan apalagi hal ini berkaitan dengan alasan keamanan pada lembaga pemerintah. “Saya kira betul lah untuk alasan keamanan,” tutur Menag.
“Kalau tamu masuk instansi pemerintah, itu urusan aparat hukum lah. Saya merekomendasikan yang tidak boleh masuk ke instansi pemerintah itu, satu mengenakan helm tertutup, kedua mukanya gak kelihatan,” katanya.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan aturan tentang larangan penggunaan cadar masuk ke instansi milik pemerintahan. Larangan itu rencananya diatur lewat peraturan menteri agama, meskipun sampai saat ini masih sebatas wacana.(T/R06/P2)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung
Mi’raj News Agency (MINA)