Jakarta, MINA – Memberikan tanggapan soal adanya aktivitas perdagangan antara Indonesia dengan Israel, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengatakan perdagangan tersebut melalui negara pihak ketiga.
Kemenlu RI menyampaikan, sudah melihat data statistik mengenai perdagangan Indonesia dengan Israel.
“Kita sudah melihat data statistiknya bahwa perdagangan Indonesia dengan Israel dilakukan secara tidak langsung melalui negara pihak ketiga,” kata Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu RI, Abdul Kadir Jailani, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Abdul Kadir datang di Kantor MUI Pusat sebagai pembicara dalam “Dialog Palestina: Kebijakan dan Peran Indonesia dalam Upaya Perdamaian Palestina”.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Senin Ini Beragam, Mulai dari Berawan Hingga Hujan Ringan
Dia menyampaikan, dari data statistik tersebut juga diketahui bahwa nilai transaksi perdagangan Indonesia dengan Israel hanya 0,003 persen dari total nilai perdagangan Indonesia dengan negara lain.
“Dalam kebijakan masalah ini, Indonesia selalu melihat semua ketentuan peraturan nasional dan internasional,” ujarnya.
“Kita akan selalu konsisten dengan itu, semua langkah kita mengenai Palestina ini selalu konsisten dengan semua ketentuan dan kebiasaan internasional,” imbuhnya.
Abdul Kadir menjelaskan, negara yang menjadi pihak ketiga dalam perdagangan Indonesia dengan Israel ada banyak.
Baca Juga: AWG Tasikmalaya Gelar Long March Gerak Jalan Cinta Al-Aqsa
“Bisa dari negara mana pun juga. Dalam dunia ekspor impor biasa, dan yang paling bertanggung jawab kementerian apa, kita tidak tahu. Yang pasti ini bisnis to bisnis,” lanjutnya.
Sebelumnya, MUI sudah meminta langkah strategis dan taktis dari Pemerintah RI untuk menghentikan bisnis ekspor-impor Indonesia dengan Israel. Hal ini menanggapi laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut angka ekspor-impor Indonesia Israel meningkat.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim menyampaikan, kabar ini sangat mengejutkan.
“Ini mengejutkan karena pertama kalau secara normatif sebetulnya amanah UUD 1945 itu menegaskan, bahwa maknanya, bangsa Indonesia terus berkomitmen melakukan pembelaan bangsa Palestina dari penjajahan. Segala penjajahan di dunia harus dihapuskan,” ujarnya.
Baca Juga: Pendaki AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Puncak Rinjani
Prof Sudarnoto menekankan, Israel bukan hanya telah melakukan penjajahan kepada Palestina melainkan telah melakukan genosida secara besar-besaran kepada Palestina.
Padahal, imbuhnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk melakukan gencatan senjata secara permanen terhadap Palestina. Tetapi, hal itu ditolak secara mentah-mentah oleh Israel.
Terlebih lagi, saat ini telah terjadi perubahan kabinet di Israel. Menurutnya, kabinet Israel saat ini lebih ekstrem dibanding sebelumnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, Israel untuk melakukan pembunuhan itu, membutuhkan biaya yang sangat besar. Salah satu dana yang masuk ke Israel, selain bantuan keuangan dan militer dari Amerika Serikat, adalah barang-barang yang diekspor dan diimpor dari Indonesia.
Baca Juga: Banjir Rob di Pesisir Jakarta Diprediksi Hingga 21 November
“Hemat saya, ini adalah tugas pemerintah untuk mengontrol pasar. Produk apa saja yang sebetulnya dipasarkan. Menyetop adanya kegiatan impor ekspor Indonesia Israel dan sebaliknya,” ujarnya.
Dia menyampaikan, jangan sampai masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai pembela Palestina terdepan ini, dibiarkan menggunakan produk-produk Israel.
Menurutnya, hingga saat ini, belum ada tindakan atau langkah-langkah yang konkret dari pemerintah untuk mengontrol pasar.
“Menyetop itu berarti mengajak semua masyarakat beserta seluruh ormas untuk bersama-sama komitmen, jangan mengkhianati amanah undang-undang dasar 1945,” paparnya.
Baca Juga: Laki-Laki Bercelana Pendek di Banda Aceh akan Dikenai Sanksi Syariat
Prof Sudarnoto merasa sedikit menyesali langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah yang sangat lamban terkait produk-produk Israel yang masuk ke Indonesia.
“Ini tidak sesuai undang-undang perlindungan konsumen. Harusnya segera pemerintah, paling tidak, setelah MUI mengeluarkan fatwa, pemerintah harus segera mengontrol pasar,” imbuhnya.
Dia juga mengingatkan, pada bulan puasa Ramadhan lalu, sempat beredar kabar ada produk kurma dari Israel yang dijual di Indonesia. “Seharusnya pemerintah kontrol di pasar ada ga kurma Israel, kalau ada harusnya dihentikan, termasuk produk lainnya,” tuturnya.
Prof Sudarnoto menegaskan, MUI ingin mengetuk pintu hati pemerintah untuk segera melakukan langkah strategis dan taktis untuk menghentikan kegiatan bisnis dengan Israel. []
Baca Juga: BNPB Ajak Relawan Kemanusiaan Jaga Persatuan
Mi’raj News Agency (MINA)