Bandung, 19 Rabi’ul Awwal/30 Desember 2015 (MINA) – Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Osmena Gunawan, mengatakan, kaos kaki Soka adalah kaos kaki halal pertama di Indonesia sesuai dengan amanat Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
UU JPH sejak 2014 mengsyaratkan suatu produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Sebab, produsen wajib memproses sertifikasi halal setiap produknya.
“Bukan hanya makanan, minuman dan kosmetika yang harus halal, termasuk pula barang gunaan harus halal terbebas dari segala bentuk najis dan segala sesuatu bahan haram,” kata Osmena pada acara peluncuran kaos kaki Soka sebagai kaos kaki halal pertama di Indonesia, Bandung (30/12).
“Peluncuran kaos kaki halal Soka tersebut sesuai dengan semangat Halal is My Life, dimana setiap lini kehidupan harus senantiasa halal, termasuk dalam penggunaan kaos kaki dalam melindungi kaki sehari-hari, termasuk untuk keperluan beribadah,” tendas Osmena.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Selain itu dalam sambutannya, Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl mengatakan, betapa pentingnya mengkonsumsi dan menggunakan produk halal. Masyarakat dituntut harus lebih cerdas dalam memilih dan memilah produk.
“Hanya produk halal yang bisa menjadikan hidup lebih berkah dan tenang,” harap Miftah Faridl.
Direktur Utama PT. Soka Cipta Niaga, Aman Suparman menilai kaos kaki yang kita pakai penting terjamin halal, karena kaos kaki merupakan produk yang melekat pada kulit, sehingga produk itu harus terjamin kehalalannya.
Sementara itu, Komisaris PT. Soka, Adang Sudrajat menyampaikan, proses produksi kaos kaki ini mempunyai dimensi halal.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Dimensi halal dapat dilihat dari proses produksi yang terbebas dari segala sesuatu yang haram, sarana produksi, mesin produksi semuanya harus terbebas dari segala sesuatu yang haram,” tambah Adang.
Selama berkiprah hampir lebih dari empat tahun, kaos kaki Soka mempunyai berbagai varian, basic, internasional bahkan kaos kaki wudhu yang pemasarannya sudah secara nasional dan internasional, salah satunya di Malaysia. (T/P002/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?