Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soroti Jasa Nikah Siri Online, MUI: Berpotensi Prostitusi

Arina Islami Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 9 Juli 2024 - 17:34 WIB

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:34 WIB

42 Views

Ilustrasi nikah siri [Foto: iStock]

Gresik, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur menyoroti maraknya penyedia jasa nikah siri online di media sosial yang dikhawatirkan berpotensi menjadi prostitusi.

“Nikah siri memang diperbolehkan, namun harus ada syarat dan rukun yang wajib dipatuhi. Kalau tidak, bisa berpotensi menjadi prostitusi terselubung,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Gresik, Zaenuri, Senin (8/7).

Dia menjelaskan, nikah siri dengan sembunyi-sembunyi atau tanpa adanya wali dan tidak sesuai ajaran agama sama halnya dengan praktik perzinahan.

Pernikahan itu, sambungnya, dianggap tidak sah secara agama maupun negara. Bahkan disebut ilegal dan tidak patut ditiru.

Baca Juga: Wapres Dorong Percepat Capaian SDGs 2024 Lewat Industri Hijau

Zaenuri mencontohkan, praktik nikah siri yang sah dan sering terjadi di masyarakat pasti dilakukan secara terbuka dan sesuai syariat. Artinya, masing-masing keluarga dari mempelai suami maupun istri ikut hadir menyaksikan dalam momen bahagia tersebut.

“Jadi semua pihak ikut mengetahui, tidak ada yang disembunyikan,” tuturnya.

Zaenuri mengutuk keras tindakan praktik nikah siri yang bisa menyesatkan umat. Menurutnya, oknum yang menjalankan pernikahan siri tanpa wali berlindung di balik fatwa yang tidak dipahami utuh dan menyeluruh.

“Ini oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi dengan mengaku sebagai tokoh agama ustaz atau ulama. Tentu saja ini bisa menyesatkan umat ketika pernikahan siri itu disalahgunakan,” kata Zaenuri

Baca Juga: Imam Besar Masjid Nabawi Kunjungi Indonesia

Dia menjelaskan jasa nikah siri sangat rentan memicu konflik sosial di lingkungan masyarakat. Apalagi praktik itu bisa berpotensi menjadi prostitusi terselubung di era modern.

Menurut Zaenuri, pernikahan siri yang kerap terjadi pada penyedia jasa nikah siri di media sosial tersebut bermotif motif syahwat, prostitusi, maupun perselingkuhan.

“Bahkan dalam beberapa kasus tertentu, pernikahan itu memiliki jangka waktu dengan istilah kawin kontrak. Tentu yang dirugikan adalah pihak perempuan,” ujarnya.

Pihaknya mengkhawatirkan jasa pernikahan siri itu disalahgunakan sejumlah pihak dengan motif tertentu. Terlebih, nominal yang dipersyaratkan lebih mahal dibandingkan dengan pernikahan resmi di KUA.

Baca Juga: Kementerian PPPA Kenalkan Sistem ALIFA Untuk Kesejahteraan Anak

“Untuk itu kami akan mengeluarkan fatwa. Kami akan mengundang beberapa lembaga dari Kemenag, Muhammadiyah, NU, LDII, dan ormas Islam lainnya yang berkompeten untuk membahas ini. Yang pasti, jika pernikahan siri disalahgunakan akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Prabu telah menerima informasi tentang jasa pernikahan siri yang marak di media sosial. Meski belum dapat laporan resmi, pihaknya khawatir banyak masyarakat terjerat iming-iming biro jasa nikah siri.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang pasti masyarakat harus berhati-hati menerima informasi dari media sosial. Dikhawatirkan hal ini menjadi modus baru dalam tindak pidana penipuan,” katanya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Setahun Genosida, Sukamta: Terus Dukung Palestina dan Boikot Israel

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Halal
Indonesia