Sosialisasi Edukasi Sertifikasi Halal Bagi UMKM Harus Terus Ditingkatkan

Depok, 24 Muharram 1438/25 Oktober 2016 (MINA) – Kepala Bidang Sosialisasi dan Promosi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lia Amalia mengatakan sosialisasi seperti bagi Usaha Masyarakat Kecil Menengah (UMKM) harus selalu ditingkatkan.

“Salah satu bentuk kewajiban kita terhadap bagusnya suatu produk yang jelas halal dan toyyib-nya adalah selalu melakukan sosialisasi edukasi bahwa betapa penting menjaga halal suatu usaha,” ujar Lia Amalia dalam ‘Bedah Usaha Kecil Menengah’ di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (), Depok, Indonesia, Selasa (25/10).

“Misalkan kita memberi fasilitas ke pedagang martabak untuk di sertifikasi halal, tetapi hanya beberapa persen yang melakukan hal tersebut. Mereka yang belum melakukan beranggapan bahwa dagangannya tetap laku dengan tidak menggunakan sertifikasi halal. Jika nanti masyarakat bertanya atau menuntut sertifikasi halal kepada pedagang, dengan menanyakan halal atau haramnya, ini kan jadi repot sendiri,” ujarnya.

UU Jaminan Produk Halal (JPH) No 33 Tahun 2014 tentang BPJPH telah dibentuk, dari penjelasan undang-undang tersebut. UKM wajib bersetifikasi halal.

“Dengan hal ini pemeriksaaan halal akan terus berkembang. Siapapun boleh membuka lembaga halal, asal memenuhi persayaratan. Maka dari itu perlu rasanya seperti stakeholder, pemerintah ataupun komunitas untuk terus melakukan sosialisasi edukasi kepada UMKM ini,” tutup Lia.

Tugas dari BPJPH adalah, menyusun kebijakan teknis, rencana dan program di bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PJPH) serta pelaksanaanya, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dibidang PJPH, pengawasan, dan administrasi. (L/P007/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.