Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosialisasi KDKMP Syariah Percepat Transformasi Ekonomi Umat di Daerah

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:27 WIB

3 Views

Program sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Syariah digelar secara daring pada Kamis (7/8) (foto: for MINA)

Jakarta, MINA – Program sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Syariah terus digencarkan sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi ekonomi umat berbasis syariah di tingkat akar rumput, yaitu kepada 31 Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di seluruh provinsi di Indonesia.

Acara yang digelar secara daring pada Kamis (7/8) ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman dan implementasi sistem koperasi syariah di tingkat daerah.

Sosialisasi teknis KDKMP Syariah disampaikan oleh Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah KNEKS, Bagus Aryo. Ia menekankan bahwa kehadiran KDKMP Syariah merupakan aspirasi masyarakat serta menjadi solusi pemberdayaan ekonomi umat, terutama kelompok kurang mampu.

Salah satu keunggulan KDKMP Syariah adalah kemampuannya untuk membuka dua gerai tambahan, yakni Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Nazir Wakaf Uang, sehingga dapat menghimpun dana sosial Islam yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha dan bantuan masyarakat.

Baca Juga: Darurat Karhutla di Sumsel, Helikopter Patroli Dikerahkan

“Kami sudah berkoordinasi dengan Baznas dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan keduanya mendukung keberadaan gerai zakat dan wakaf di KDKMP Syariah,” kata Bagus.

Bagus menjelaskan bahwa masih minimnya jumlah KDKMP Syariah disebabkan oleh keterbatasan informasi dan proses pembentukan awal yang serba cepat. Banyak notaris langsung memilih sistem konvensional karena dianggap lebih mudah dan cepat.

“Kita ingin mengedukasi bahwa KDKMP bisa dikonversi ke sistem syariah, baik secara praktik maupun formal. Praktiknya bisa dimulai meski belum mengubah anggaran dasar, sedangkan formalitas menyusul setelah ada dana,” jelasnya.

Empat ciri utama KDKMP Syariah adalah: produk dan layanan sesuai syariah, penggunaan lembaga keuangan syariah, pembiayaan syariah, dan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). KNEKS juga memperbolehkan satu DPS menangani beberapa KDKMP di wilayah tertentu untuk mengatasi keterbatasan jumlah pengawas syariah.

Baca Juga: 72 Hektar Lahan di Aceh Selatan Terbakar dalam Sepekan

Melalui forum ini, para pengelola KDEKS diberi pemahaman menyeluruh tentang urgensi KDKMP Syariah, mekanisme konversi dari koperasi konvensional, serta keunggulan layanan berbasis prinsip ekonomi Islam.

Program KDKMP Syariah sendiri bertujuan menciptakan ekosistem koperasi yang tidak hanya sesuai syariah, tetapi juga memberdayakan masyarakat kurang mampu melalui integrasi layanan zakat dan wakaf.

Dengan dukungan pelatihan daring, pendampingan, dan kemitraan strategis, diharapkan KDKMP Syariah mampu menjadi lokomotif penguatan ekonomi umat di tingkat desa dan kelurahan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah, Suhu Capai 32 Derajat

Rekomendasi untuk Anda

Feature
MINA Preneur
Indonesia