Bogor, 17 Syawwal 1438/ 12 Juli 2017 (MINA) – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, setiap perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki Hak Konstitusional sama dengan WNI laki-laki, tanpa ada perbedaan.
“Perempuan juga memiliki hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif,” kata Panglima dalam amanat dibacakan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, Selasa (11/7) di hadapan 150 Perwira Wanita TNI dan Polri pada acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Perwira Wanita TNI dan Polri, tanggal 10-13 Juli 2017, di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
“Menjadi WNI, menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mempunyai arti yang sangat penting dalam sistem hukum dan pemerintahan. UUD 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya, seperti yang disiarkan Puspen TNI .
Ia menmaparkan, hak warga negara itu terdiri atas Hak Konstitusional dan Hak Legal. Hak Legal ialah hak yang diberikan kepada warga negara oleh peraturan perundang-undangan dibawah UUD 1945, sedangkan Hak Konstitusional merupakan hak yang diberikan kepada warga negara dan dijamin oleh konstitusi negara yakni UUD 1945.
Baca Juga: Meriahkan BSP, LDF Al-Kautsar Unimal Gelar Diskusi Global Leadership
“Hak Konstitusional dimiliki oleh setiap individu warga negara tanpa pembedaan, baik berdasarkan suku, agama, keyakinan politik, ataupun jenis kelamin. Hak-hak ini diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan,” paparnya.
Panglima TNI menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk memantapkan pemahaman tentang Hak Konstitusional demi terwujudnya Supremasi Hukum dan Hak Azasi Manusia, sehingga tercipta kondisi personel Wanita TNI – Polri yang memiliki loyalitas, dedikasi dan integritas yang tinggi serta militan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya.
Ia juga menjelaskan tentang peranan Mahkamah Konstitusi. “Dalam menjamin Hak Konstitusional WNI, Mahkamah Konstitusi mempunyai peran sebagai Pengawal Konstitusi agar UUD 45 dilaksanakan dan dihormati, oleh penyelenggara kekuasaan negara maupun oleh warga negaranya.”
“Selain itu juga Mahkamah Konstitusi menjadi penafsir akhir Konstitusi dan pelindung Konstitusi yang berarti memberikan penguatan terhadap Hak Asasi Manusia yang merupakan bagian dari Hak Konstitusional Warga Negara,” jelasnya.
Baca Juga: Enam Relawan UAR Korwil NTT Lulus Pelatihan Water Rescue
Panglima mengharapkan, gunakan kesempatan sosialisasi ini baiknya untuk mendiskusikan dan memahami permasalahan yang ada dan yang lebih penting untuk para peserta untuk dapat mengaplikasikan di satuan masing-masing.
“Saya harapkan sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman Wanita TNI-Polri tentang hak dan kewajiban setiap warga negara sehingga dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas di satuan masing-masing,” katanya.(T/R10/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Syubban Camp, Perkuat Jiwa Kepemimpinan untuk Pembebasan Baitul Maqdis