Jakarta, MINA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia terus melakukan reformasi bahkan setelah tiga tahun pandemi COVID-19 untuk memperkuat fundamental ekonomi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Setelah goncangan dan kembali ke stabilitas dan pemulihan, Indonesia sekarang fokus pada bagaimana kita akan memperkuat fundamental kita,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam 2nd International Conference on Muslim World Economy and Business (ICMWEB) melalui virtual di Jakarta, Rabu (10/5).
Ia menuturkan, bahkan di masa pandemi COVID-19 yang sangat sulit, Indonesia terus melakukan reformasi yang sangat ambisius antara lain undang-undang harmonisasi pajak, penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, reformasi sektor keuangan, dan reformasi Omnibus Law tentang Cipta kerja.
Reformasi sektor keuangan meliputi antara lain integrasi dan adopsi financial technology (fintech) ke dalam sektor keuangan, penguatan berkelanjutan untuk usaha kecil dan menengah serta perlindungan data konsumen.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Setiap negara yang ingin terus membangun dan mengembangkan ekonominya hanya dapat dilakukan jika mereka memiliki pendalaman pada sektor keuangan dan industri keuangan yang lebih maju,” imbuhnya.
Selanjutnya pasca-reformasi legislasi tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan Indonesia juga terus melakukan reformasi untuk mengatasi persoalan fundamental ekonomi, yaitu produktivitas dan penciptaan nilai tambah yang lebih besar.
“Reformasi di Indonesia tetap berjalan meski dalam situasi yang sangat menantang akibat pandemi serta ketegangan politik global. Masalah apapun jangan dijadikan alasan bagi kita untuk tidak melakukan yang terbaik dan melakukan reformasi yang paling sulit,” tuturnya.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara dengan sumber daya alam yang sangat luas. Namun di masa lalu, tidak pernah benar-benar mampu menciptakan nilai tambah lebih dari sumber daya alam tersebut.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Oleh sebab itu, saat ini pemerintah memanfaatkan momentum perekonomian global dengan menggeser industri otomotif menjadi lebih banyak ke kendaraan listrik.
“Indonesia memposisikan diri dengan sangat kuat karena memiliki sumber daya alam. Kita juga memperbaiki iklim investasi kita,” ujarnya.
Selain memperbaiki iklim investasi, Indonesia juga memberikan insentif tambahan agar industri terkait dengan ekosistem kendaraan listrik dan baterai dapat dikembangkan secara konsisten dan kokoh.
“Inilah strategi industrialisasi dalam merevitalisasi sektor manufaktur kita dan menciptakan lebih banyak nilai tambah dalam perekonomian domestik,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Insentif PPN DTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng