Bogor, MINA – Dalam aspek sertifikasi halal dan standar halal, Indonesia menjadi rujukan dan diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal mancanegara.
Setidaknya, sebanyak 45 lembaga sertifikasi halal dari 26 negara (LSHLSN) telah mengadopsi dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dikembangkan LPPOM MUI.
Selanjutnya, beberapa figur halal Indonesia, terutama dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjadi narasumber sekaligus tokoh halal internasional.
“Ini merupakan gambaran bahwa sistem maupun proses sertifikasi halal Indonesia telah diakui secara internasional,” demikian dikemukakan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dalam acara webinar diselenggarakan LPPOM MUI Propinsi Bangka Belitung (Babel), demikian keterangan tertulis LPPOM MUI diterima MINA, Senin (22/6).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Maka sangat diharapkan, semua kemajuan yang telah dicapai itu, tidak dimundurkan lagi dengan regulasi-regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun dengan birokrasi pemerintah daerah. Bahkan semestinya, halal menjadi competitive advantage atau keunggulan daya saing bagi produk-produk domestik.
“Lebih dari itu, halal seharusnya juga menjadi ‘paspor’ atau pintu masuk bagi produk-produk Indonesia untuk ekspor ke luar negeri. Terutama negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim,” kata Lukmanul juga sebagai Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat pada webinar dengan topik “Para Tokoh Bicara Prospek Halal Babel dalam Mendorong Percepatan Ekonomi Babel”. (R/R3/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku