Jakarta, MINA – Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) mendukung upaya serius Pemerintah dalam menekan angka perokok dengan menerapkan kebijakan standardisasi kemasan rokok.
Langkah tersebut dinilai strategis untuk mengurangi daya tarik produk tembakau, terutama bagi anak dan remaja, serta memperkuat kesadaran akan bahaya merokok.
Ketua TCSC-IAKMI, Sumarjati Arjoso, menekankan, dengan menghilangkan elemen promosi dari kemasan, kebijakan ini diyakini dapat menekan prevalensi perokok dan mengurangi dampak kesehatan akibat konsumsi tembakau di Indonesia.
Dalam paparannya, dia menyatakan, kemasan rokok selama ini menjadi alat promosi industri tembakau yang menarik minat perokok, terutama anak dan remaja.
Baca Juga: Konsumsi Garam Berlebih Picu Penyakit Jantung, Darah Tinggi
“Standardisasi kemasan rokok bertujuan mengurangi daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, serta menghilangkan kesalahpahaman terkait tingkat bahaya produk tembakau,” ujar Sumarjati dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (21/2).
Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan publik terhadap kebijakan standardisasi kemasan rokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
Sementara menurut Lily S. Sulistyowati, Konsultan Vital Strategies, kebijakan itu terbukti efektif di berbagai negara dalam menekan jumlah perokok baru.
“Sejak diterapkan di Australia pada 2012, kebijakan ini berkontribusi dalam penurunan jumlah perokok hingga 25% dalam tiga tahun pertama,” jelasnya.
Baca Juga: 10 Manfaat Utama Pisang untuk Kesehatan: Buah Lezat yang Kaya Nutrisi
Selain itu, data dari Canadian Cancer Society menunjukkan hingga 2024, sebanyak 42 negara telah bergerak menuju penerapan kemasan standar, dengan 25 negara telah mengadopsi kebijakan ini sepenuhnya.
Mohammad Ainul Maruf, aktivis Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia, menegaskan bahwa banyak misinformasi mengenai kebijakan itu.
“Kemasan standar tidak berarti rokok dikemas dalam bungkus putih tanpa informasi. Pita cukai, peringatan kesehatan bergambar, serta informasi produsen tetap ada, namun desain kemasan dibuat seragam untuk menghilangkan daya tarik produk,” katanya.
Lebih lanjut, Manager Program Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Nina Samidi, menyoroti peran media dalam menyukseskan kebijakan ini.
Baca Juga: Kesehatan Mental, Antara Stigma dan Realitas
“Media memiliki tanggung jawab besar dalam mengedukasi masyarakat serta melawan narasi yang dibuat oleh industri tembakau untuk menggagalkan kebijakan ini,” tegasnya.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih, menegaskan bahwa kebijakan standardisasi kemasan akan diimplementasikan secara bertahap.
“Regulasi ini harus didukung dengan peningkatan pengawasan distribusi, kampanye publik yang masif, serta kolaborasi lintas sektor untuk mencegah peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Pemerintah dan organisasi kesehatan berharap bahwa dengan penerapan standardisasi kemasan, angka perokok di Indonesia dapat terus menurun, terutama di kalangan anak dan remaja.
Baca Juga: 10 Cara Efektif Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital
Langkah ini dinilai sebagai salah satu strategi efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menekan beban sistem kesehatan akibat penyakit terkait rokok.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 7 Bahaya Perut Buncit yang Wajib Diketahui, Nomor 5 Paling Mengejutkan!