Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Standarisasi Ulama, Menag: Tak Ada Intervensi Pemerintah

habibi - Selasa, 7 Februari 2017 - 14:52 WIB

Selasa, 7 Februari 2017 - 14:52 WIB

397 Views ㅤ

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Royhanul Iman/MINA).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Royhanul Iman/MINA).

Jakarta, 10 Jumadil Awwal 1438/7 Februari 2017 – Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin membantah adanya isu intervensi dari pemerintah terkait standarisasi ulama atau khotib yang dinilai membatasi penyebaran dakwah.

“Sama sekali tidak ada intervensi, Kementerian Agama hanya semata-mata merespon tuntutan harapan sebagaian umat Islam Indonesia yang resah dengan khutbah-khutbah belakangan ini yang terkesan agitatif provokatif,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/2). Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Menag menjelaska, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) diminta oleh beberapa ormas Islam untuk tidak tinggal diam terkait masalah yang akhir-akhir ini terjadi seperti khutbah berisi ujaran kebencian yang meresahkan. Perwakilan ormas Islam juga sudah diundang untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah tersebut.

Selain itu, lanjut Menag, pemerintah juga tidak mengatur isi khutbah seperti yang terjadi pada masa lalu, dan untuk kompetensi ulama ketentuannya dikembalikan kepada ulama, pemerintah hanya memberikan fasilitas.

Baca Juga: Tanah Longsor di Padang Lawas Sumut Akibatkan Empat Orang Meninggal Dunia

“Pemerintah hanya memfasilitasi aja. Isinya apa lalu siapa yang memberikan, itu kewenangan pemuka agama, ulama, kyai, ormas-ormas Islam dan sebagainya. Jadi sebenernya saya pribadi berpandangan yang diperlukan adalah pedoman bersama yang jadi acuan kita bersama,” kata Menag.

Terkait soal pendataan ulama oleh kepolisian di Jawa Timur, ia mengaku, Kemenag sendiri tak mengetahui hal itu. Namun, kata Menag, hal tersebut adalah sebagai cara untuk mempermudah jika pemerintah ingin mengundang ulama, meski Kemenag sendiri sudah memiliki data.

“Kalo polisi tentu ini sesuatu yang kami sama sekali tidak mengetahui. Jadi itu yang saya tau kan laporan Polda Jatim itu dalam rangka untuk bagaimana mereka memiliki daftar sejumlah kyai ketika ingin mengundang lalu memudahkan. Ya kalau keperluannya hanya untuk dapat data nama alamat, cukup datang ke kami saja kami punya daftar itu. Dengan segera bisa kami serahkan. Ini tentu sesuatu yang isunya sama sekali berbeda dengan khatib ini,” tutupnya. (L/R08/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki NNT Kembali Erupsi

Rekomendasi untuk Anda

MENAG
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia