Kendari, MINA – Bank Indonesia (KPwBI) cabang Sulawesi Tenggara (Sulteng) menyampaikan telah memusnahkan uang kartal tidak layak edar sebanyak Rp 1,1 triliun.
Uang tersebut dikumpulkan dari panukaran masyarakat selama periode Januari hingga Desember 2022.
“Jumlah uang tidak layak edar yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia Sulawesi Tenggara periode Januari sampai Desember 2022 sebanyak Rp 1,1 triliun,” kata Kepala BI Sultra, Doni Septadijaya di Kendari, Senin (10/4).
Doni menerangkan, uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia merupakan uang yang tidak layak edar baik berupa uang lusuh, uang cacat, dan uang rusak. Ini sebagai upaya meningkatkan kualitas uang di masyarakat.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Jumat Ini, Sebagian Hujan
Uang tidak layak edar dengan beragam nominal yang dimusnahkan tersebut dikumpulkan pihak Bank Indonesia dengan mengunjungi langsung bank yang menjadi kas titipan di Sultra yakni di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.
oni menyebut, apabila masyarakat ingin menukarkan uang tak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat. (R/P2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online