Khortum, MINA – Sudan telah membatalkan undang-undang pemboikotan Israel yang diberlakukan sejak memperoleh kemerdekaan dari Inggris, Dewan Menteri mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (6/4).
“Kabinet Sudan telah mengesahkan dalam pertemuannya hari ini sebuah undang-undang baru yang membatalkan undang-undang pemboikotan Israel tahun 1958,” menurut pernyataan itu, Anadolu Agency melaporkannya.
“Sudan memastikan pihaknya tetap berpegang pada solusi masalah Palestina melalui implementasi resolusi kedua negara,” tambahnya.
Disebutkan bahwa undang-undang tersebut akan diterapkan setelah ratifikasi akhir oleh Dewan Menteri dan Dewan Berdaulat.
Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20
Sudan menerima normalisasi hubungan dengan Israel tahun lalu setelah tekanan dari AS menyusul penghapusan negara Afrika dari negara-negara yang mensponsori terorisme. (T/R7/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)