Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudan Batalkan Undang-Undang Pemboikotan Israel

sri astuti - Rabu, 7 April 2021 - 14:56 WIB

Rabu, 7 April 2021 - 14:56 WIB

2 Views

Khortum, MINA – Sudan telah membatalkan undang-undang pemboikotan Israel yang diberlakukan sejak memperoleh kemerdekaan dari Inggris, Dewan Menteri mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (6/4).

“Kabinet Sudan telah mengesahkan dalam pertemuannya hari ini sebuah undang-undang baru yang membatalkan undang-undang pemboikotan Israel tahun 1958,” menurut pernyataan itu, Anadolu Agency melaporkannya.

Sudan memastikan pihaknya tetap berpegang pada solusi masalah Palestina melalui implementasi resolusi kedua negara,” tambahnya.

Disebutkan bahwa undang-undang tersebut akan diterapkan setelah ratifikasi akhir oleh Dewan Menteri dan Dewan Berdaulat.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Sudan menerima normalisasi hubungan dengan Israel tahun lalu setelah tekanan dari AS menyusul penghapusan negara Afrika dari negara-negara yang mensponsori terorisme. (T/R7/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia

Rekomendasi untuk Anda

Feature
Internasional
Indonesia
Indonesia
Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom