Sudan Batalkan Undang-Undang Pemboikotan Israel
Khortum, MINA – Sudan telah membatalkan undang-undang pemboikotan Israel yang diberlakukan sejak memperoleh kemerdekaan dari Inggris, Dewan Menteri mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (6/4).
“Kabinet Sudan telah mengesahkan dalam pertemuannya hari ini sebuah undang-undang baru yang membatalkan undang-undang pemboikotan Israel tahun 1958,” menurut pernyataan itu, Anadolu Agency melaporkannya.
“Sudan memastikan pihaknya tetap berpegang pada solusi masalah Palestina melalui implementasi resolusi kedua negara,” tambahnya.
Disebutkan bahwa undang-undang tersebut akan diterapkan setelah ratifikasi akhir oleh Dewan Menteri dan Dewan Berdaulat.
Sudan menerima normalisasi hubungan dengan Israel tahun lalu setelah tekanan dari AS menyusul penghapusan negara Afrika dari negara-negara yang mensponsori terorisme. (T/R7/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Wartawan: sri astuti
Editor: Rana Setiawan
Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.