
Sudan Omar Al-Bashir bertemu Presiden Sudan Selatan Salva Kiir di Addis Ababa, Ethiopia. (Foto: dok. The London Evening Post)" width="609" height="405" /> Presiden Sudan Omar Al-Bashir bertemu Presiden Sudan Selatan Salva Kiir di Addis Ababa, Ethiopia. (Foto: dok. The London Evening Post)
Khartoum, 19 Rabi’ul Akhir 1437/29 Januari 2016 (MINA) – Presiden Sudan Omar Al-Bashir memerintahkan membuka perbatasan negaranya dengan Sudan Selatan untuk pertama kalinya sejak pemisahan selatan pada 2011.
Kantor berita Sudan (SUNA) melaporkan, Presiden Al-Bashir mengeluarkan dekrit pada Rabu (27/1) yang memerintahkan pembukaan perbatasan dengan Sudan Selatan dan memerintahkan pihak berwenang untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan ini di lapangan.
Perbatasan antara kedua negara ditutup pada 2011 ketika hubungan keduanya memburuk setelah selatan memisahkan diri usai perang saudara yang panjang.
Sebelumnya pada Selasa (26/1) Presiden Sudan Selatan Salva Kiir secara sepihak mengumumkan normalisasi hubungannya dengan Sudan. Demikian IINA memberitakannya yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: 120 Lebih Pejuang Hezbollah Lebanon yang Gugur Dimakamkan
Pengumuman itu muncul dalam menanggapi Al-Bashir yang pekan lalu setuju untuk memotong biaya transit minyak Sudan Selatan yang pipanya melintasi wilayah Sudan ke Laut Merah pekan lalu.
Keputusan dibuka kembali perbatasan dengan Sudan Selatan setelah berlakunya dua hari dari kesepakatan antara presiden kedua negara.
Sudan Selatan menjadi sebuah negara merdeka pada 9 Juli 2011 setelah referendum yang diselenggarakan pada Januari 2011 menghasilkan sekitar 99% pemilih memilih untuk memisahkan diri dari Sudan.
Pada 14 Juli 2011, Sudan Selatan menjadi negara anggota PBB. Negara ini juga merupakan anggota Uni Afrika. (T/P001/P2)
Baca Juga: Afrika Selatan, Malaysia, Kolombia Akan Blokir Kapal Pembawa Senjata untuk Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Populer, Taiwan Hadirkan Ratusan Kuliner Halal