Sudan Izinkan Masuknya Kembali Organisasi-Organisasi Internasional

Khartoum, MINA – Seorang pejabat tinggi mengumumkan,  Jumat (24/1), semua yang telah diusir oleh rezim sebelumnya akan diizinkan kembali untuk bekerja dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan di negara ini.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan pers oleh Komisaris Bantuan Kemanusiaan Sudan Dr.Abbas Fadlallah. Demikian wartawan MINA di Khartoum, melaporkan.

Ia mengatakan, Pemerintah Sudan berjanji untuk menghapus semua pembatasan yang dikenakan pada organisasi-organisasi itu dan siap memfasilitasi prosedur dan tugas mereka untuk misi kemanusian.

Dia menambahkan: “Kami menyerukan kembalinya organisasi Internasional untuk bekerja di Sudan, karena kebutuhan kemanusiaan masih besar.”

Abbas berterusterang bahwa organisasi Internasional  adalah tangan kanan pemerintah untuk melengkapi layanan dan mengisi kesenjangan dalam kebutuhan kemanusiaan dan menyediakan berbagai layanan.

Komisaris Bantuan Kemanusiaan Sudah itu  mengkonfirmasi mulai masuknya kembali beberapa organisasi yang dikeluarkan selama rezim sebelumnya dan melakukan pendaftaran ulang untuk aktif kembali. 

Sementara itu, PBB telah mengajukan permohonan bantuan kemanusiaan sebesar AS$ 1,4 miliar untuk Sudan buat membantu 6,1 juta orang untuk paruh pertama tahun ini. Terutama untuk membantu mereka yang terkena dampak di daerah dampak konflik dan membantu keluarga mengatasi tekanan ekonomi.

Sebagai informasi, pada tahun 2009 Pemerintah Sudan saat itu telah mengusir sembilan organisasi internasional yang beroperasi di Darfur.

Organisasi-organisasi itu dituduh telah mengirimkan informasi bias ke Mahkamah Kriminal Internasional, sehingga mahkamah  mengeluarkan dua surat perintah penangkapan terhadap Presiden Omar al-Bashir.

Nyatanya Bashie kemudian  digulingkan dengan tuduhan melakukan  kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. (L/B02/P1)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.