Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudan Izinkan Masuknya Kembali Organisasi-Organisasi Internasional

Sidik Mustaqim - Sabtu, 25 Januari 2020 - 15:26 WIB

Sabtu, 25 Januari 2020 - 15:26 WIB

2 Views ㅤ

Khartoum, MINA – Seorang pejabat tinggi Sudan mengumumkan,  Jumat (24/1), semua organisasi internasional yang telah diusir oleh rezim sebelumnya akan diizinkan kembali untuk bekerja dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan di negara ini.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan pers oleh Komisaris Bantuan Kemanusiaan Sudan Dr.Abbas Fadlallah. Demikian wartawan MINA di Khartoum, melaporkan.

Ia mengatakan, Pemerintah Sudan berjanji untuk menghapus semua pembatasan yang dikenakan pada organisasi-organisasi itu dan siap memfasilitasi prosedur dan tugas mereka untuk misi kemanusian.

Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20

Dia menambahkan: “Kami menyerukan kembalinya organisasi Internasional untuk bekerja di Sudan, karena kebutuhan kemanusiaan masih besar.”

Abbas berterusterang bahwa organisasi Internasional  adalah tangan kanan pemerintah untuk melengkapi layanan dan mengisi kesenjangan dalam kebutuhan kemanusiaan dan menyediakan berbagai layanan.

Komisaris Bantuan Kemanusiaan Sudah itu  mengkonfirmasi mulai masuknya kembali beberapa organisasi yang dikeluarkan selama rezim sebelumnya dan melakukan pendaftaran ulang untuk aktif kembali. 

Sementara itu, PBB telah mengajukan permohonan bantuan kemanusiaan sebesar AS$ 1,4 miliar untuk Sudan buat membantu 6,1 juta orang untuk paruh pertama tahun ini. Terutama untuk membantu mereka yang terkena dampak di daerah dampak konflik dan membantu keluarga mengatasi tekanan ekonomi.

Baca Juga: Rwanda Kirim 19 Ton Bantuan Kemanusiaan ke Gaza   

Sebagai informasi, pada tahun 2009 Pemerintah Sudan saat itu telah mengusir sembilan organisasi internasional yang beroperasi di Darfur.

Organisasi-organisasi itu dituduh telah mengirimkan informasi bias ke Mahkamah Kriminal Internasional, sehingga mahkamah  mengeluarkan dua surat perintah penangkapan terhadap Presiden Omar al-Bashir.

Nyatanya Bashie kemudian  digulingkan dengan tuduhan melakukan  kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. (L/B02/P1)

Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Truk Tangki di Nigeria Tambah Jadi 181 Jiwa

Rekomendasi untuk Anda

Feature
Indonesia
Indonesia
Feature
Afrika
Afrika