Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukamta: Pemerintah Harus Tanggung Jawab Adanya Penyalahgunaan NIK dan KK

Rendi Setiawan - Selasa, 6 Maret 2018 - 17:37 WIB

Selasa, 6 Maret 2018 - 17:37 WIB

129 Views

Anggota Komisi I DPR, Sukamta. (Foto: Parlementaria)

Anggota Komisi I DPR, Sukamta. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, MINA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan, pemerintah harus bertanggungjawab jika terjadi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan sebagai syarat pendaftaran ulang kartu prabayar seluler.

“Kita minta pertanggungjawaban pemerintah atas tersalahgunakannya NIK ini,” kata Sukamta kepada Kantor Berita MINA melalui pesan singkatnya, Selasa (6/3).

Beberapa waktu lalu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza membenarkan adanya kejadian NIK dari salah satu warga yang bisa digunakan untuk mendaftarkan 50 nomor. Menurut Noor Iza, hal ini adalah tindakan penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data.

Sukamta menegaskan, sejak awal dirinya sudah berulang kali meminta pemerintah agar menjamin perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang kependudukan.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Pemerintah terkesan over confident untuk selalu menjamin tidak akan terjadi tersalahgunakannya data masyarakat,” katanya.

Sekretaris Fraksi PKS di DPR ini mengingatkan pemerintah agar melaksanakan amanah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengatur perlindungan data pribadi ini.

Pada Pasal 26 ayat 1, diatur bahwa penggunaan informasi menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Pada bab penjelasan UU ITE juga ditegaskan, dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi. Maka, kejadian disalahgunakannya NIK dan KK ini, dapat diartikan pemerintah telah lalai dalam menjamin salah satu hak pribadi warganya.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

“Kami setuju dengan urgensi registrasi sim card dalam rangka mencegah dan meminimalisasi tindak kejahatan seperti kejahatan terorisme, penipuan, hoax, dan lainnya. Tapi tanpa jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi, hanya akan menimbulkan kejahatan-kejahatan baru,” katanya.

Disamping itu, dengan adanya data pengguna yang akurat ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan dunia digital di Indonesia. Tetapi lagi lagi syarat utama pengembangan digital adalah keamanan data pribadi, tanpa itu dunia digital kita akan tetap rentan dan pasti tidak akan berkembang dengan optimal.

“Saya mendesak Kominfo untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Dan bila memang terjadi kesalahan, tuntut pertanggungjawaban semua pihak terkait. Meskipun bila kesalahan ada pada operator, pemerintah juga tetap harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya. (L/R06/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Rekomendasi untuk Anda