Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukamta: Pemerintah Seharusnya Punya Grand Design Tanggulangi Covid-19

Rendi Setiawan - Selasa, 14 April 2020 - 18:56 WIB

Selasa, 14 April 2020 - 18:56 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Wabah corona atau Covid-19 ini sudah masuk di 34 provinsi dan peningkatan penyebarannya makin mengkhawatirkan. Ini akibat pencegahan penyebaran dan penanganan pandemi yang tidak drastis.

“Hal ini membuat kita makin kewalahan dan memakan waktu lebih panjang, dengan kondisi ikutan yang semakin memburuk,” kata Anggota Komisi I DPR RI Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Menurut dia, dampak ikutannya sudah tampak di mana-mana. PHK terjadi di semua jenis industri, UMKM kehilangan pasar dan ekonomi mulai kedodoran, kemudian Presiden mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19.

“Pemerintah terlambat menetapkan status yang berskala masif dan nasional untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu, seharusnya sejak awal ketika Gugus Tugas PP Covid-19 dibentuk, dan berdasarkan prediksi penyebaran Covid-19, status bencana nasional segera ditetapkan, terlebih WHO awal Maret menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global.

“Jelas ini bukan perkara biasa. Sejak awal Pemerintah harusnya sudah menetapkan grand design penanggulangannya, seandainya pada akhir 2019 atau awal tahun 2020 pemerintah sudah tanggap,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa belum jelasnya grand design pemerintah juga terlihat dari dikeluarkannya Keppres No 12 tahun 2020 yang ternyata juga belum memenuhi kebutuhan.

“UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7 mengamanatkan bahwa penentuan dan pengaturan status bencana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), tidak cukup dengan Keppres. Implikasinya, status bencana nasional menjadi tidak jelas teknisnya,” ujarnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Sukamta menggarisbawahi bahwa Keppres hanya memutuskan (besechking), sementara Perpres sifatnya mengatur (regeling). Maka, tidak jelaslah apa yang dimaksud bencana nasional, siapa saja yang berkoordinasi, anggaran dari mana, dan bagaimana langkah dalam status bencana nasional itu.

“Apalagi Keppres tersebut tidak disertakan indikator-indikatornya seperti jumlah korban, cakupan bencana, potensi kerugian, dan seterusnya,” ujarnya.

Sukamta mengaku khawatir dengan kegamangan ini akan berlarut-larut. Maka, dia mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang bencana nasional agar semua menjadi jelas panduannya.

Dia menambahkan, dengan peraturan bencana nasional ini, pemerintah bisa menggunakan sumber daya dan anggaran anggaran cadangan yang ada.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

“Sehingga kita harap ada dampak positif pada pengerahan sumber daya dan sekaligus dana-dana kedaruratan yang bisa digunakan. Dan Perpres bencana nasional kita butuhkan juga dalam hal menjamin agar semuanya dilakukan secara transparan, efisien dan tepat sasaran,” katanya.

Sukamta berharap pemerintah bisa segera merealisasikan janji-janji sebagaimana disampaikan Presiden, seperti test rapid massal, yang sampai hari ini belum dilakukan.

“Alat tes rapid yang dibagikan hanya berjumlah ratusan per kabupaten. Untuk mengetes tenaga medis saja tidak cukup, apalagi masyarakat umum,” katanya.

Dia menambahkan, juga distribusi APD tenaga medis masih saja belum memadai, jumlah ruangan darurat masih belum ada penambahan signifikan. Daerah masih menunggu apa saja anggaran dari pusat yang diperbantukan ke daerah untuk penanggulangan covid ini.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

“Pemerintah juga berjanji memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang diminta tinggal di rumah. Ini juga masih ditunggu masyarakat. Sementara sekarang ini beberapa pemerintah daerah sedang mendata siapa saja masyarakat yang membutuhkan,” katanya.(L/R2/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Khadijah