Jakarta, MINA – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, rencana pemerintah merevisi PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang tidak mewajibkan data center terkait data swasta ditempatkan di dalam negeri, berpotensi mengancam kedaulatan data.
Menurut Sukamta, data digital baik yang dimiliki swasta maupun negara adalah sangat vital dan strategis. Mungkin selama ini objek vital strategis itu berbentuk fisik, tapi sekarang ruang siber juga strategis, sehingga data sangat sangatlah penting.
“Semua hajat hidup orang sekarang dikelola dengan data digital. Bahaya jika negara memberi kesempatan data center bisa ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data swasta,” kata Sukamta dalam keterangannya kepada MINA di Jakarta, Senin (9/9).
Ia menegaskan, rencana revisi PP ini tidak sejalan dengan pidato Presiden Jokowi yang menekankan kedaulatan data. Revisi PP ini ke depannya berpotensi bisa mengancam kedaulatan digital dalam negeri. Menurutnya, pemerintah harus membatalkan rencana merevisi PP No 82 Tahun 2012.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Perbankan, komunikasi, kependudukan, dan seterusnya sekarang menggunakan data. Hampir setiap urusan hidup kita sekarang diminta data pribadi kita. Kita seperti seolah menyerahkan hidup kita ketika memberikan data itu,” katanya.
Menurut Sukamta, data-data swasta juga itu penting. Dengan data-data yang ada, pihak yang berkepentingan bisa melakukan profiling, menganalisis perilaku masyarakat dan apa yang terjadi di sebuah wilayah negara.
“Meskipun itu data transaksi swasta, tetap itu bisa menjadi strategis dalam menganalisis dan memetakan perilaku masyarakat dan negara. Potensi ke arah sana pasti ada. Jangan sampai ada celah yang bisa jadi liar dimanfaatkan. Jangan sampai data center ditempatkan di luar negeri, meskipun itu data sektor swasta,” paparnya.
Termasuk, kata dia, data-data negara yang tentu lebih vital dan strategis dari swasta. Ia tidak bisa membayangkan kalau Indonesia tidak memiliki kedaulatan data. Pertahanan jebol, data bocor, urusan pemerintahan dan masyarakat bisa lumpuh. Jika begitu, di mana kedaulatan data negara ini?
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Sukamta berharap, kewajiban penempatan data center di dalam negeri untuk semua jenis data, baik non strategis, strategis, swasta, bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, yaitu menambah pemasukan pajak dan peluang tenaga kerja bagi masyarakat.
“Jadi jangan dipertentangkan antara paradigma kedaulatan dengan ekonomi. Logikanya kan ekonomi tidak akan maju jika kedaulatan negara lemah,” katanya. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas