Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukoso: Penyelia Halal Berperan Dalam Proses Produk Halal

kurnia - Rabu, 17 Februari 2021 - 14:49 WIB

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:49 WIB

11 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso mengatakan bahwa penyelia halal berperan penting dalam Proses Produk Halal atau PPH.

“Sebab, untuk memastikan Proses Produk Halal (PPH) berjalan dengan baik di suatu unit usaha, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten sebagai penyelia halal yang bertanggungjawab atas PPH,” katanya saat secara virtual membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyelia Halal, Rabu (17/2).

“Sesuai ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal atau PPH,” kata Sukoso.

PPH sendiri, lanjutnya, mengacu pada Pasal 1 Undang-undang tersebut,adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Untuk itu, Sukoso berharap para peserta benar-benar mengikuti Diklat dengan serius sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan wawasan terkait kehalalan produk, sebagaimana amanat UU JPH.

“Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa seorang penyelia halal harus memenuhi persyaratan yaitu beragama Islam dan memiliki wawasan luas serta memahami syariat tentang kehalalan,” imbuhnya.

Kompetensi penyelia halal tersebut penting, mengingat penyelia halal memiliki tugas yang sangat menetukan di dalam proses produksi.

Sesuai ketentuan Pasal 24 UU JPH, seorang penyelia halal bertugas di antaranya untuk mengawasi PPH di perusahaan, menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, dan mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Ayat (2) dari pasal tersebut juga mengatur bahwa untuk menjadi seorang penyelia halal, seseorang harus memenuhi persyaratan beragama Islam, dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Penyelia halal ditetapkan atau diangkat oleh pimpinan perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH.

Diklat yang dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Februari 2021 itu diikuti oleh 35 orang peserta. Diklat diselenggarakan atas kerja sama antara Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI), Halal Institute, dan BPJPH. (R/R4/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

 

Rekomendasi untuk Anda