Palembang, MINA – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi musim kemarau pada 2025 yang diprediksi akan terjadi lebih awal.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M. Iqbal Alisyahbana mengatakan, status siaga ini diputuskan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 366/KPTS/BPBD-SS/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla.
Status siaga darurat ini berlaku sejak 17 Juni hingga 30 November 2025 dan dapat diperpanjang apabila karhutla masih terjadi.
BPBD Sumsel akan segera menggelar apel kesiapsiagaan bersama seluruh pihak terkait untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi potensi karhutla.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Kamis Ini Beragam, Dari Cerah Hingga Hujan Ringan
Selain itu, BPBD Sumsel juga akan bersurat ke pemerintah pusat untuk meminta bantuan penanganan karhutla, termasuk permintaan 4 unit helikopter untuk water bombing dan patroli, serta operasi modifikasi cuaca. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko karhutla di Sumsel.
Hingga saat ini, ada enam daerah di Sumsel yang telah menetapkan status siaga darurat karhutla, yaitu Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Pemetang Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, dan Kota Prabumulih.
Beberapa daerah lain seperti Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lahat, dan Ogan Ilir belum menetapkan status serupa. Namun, BPBD Sumsel tetap akan memantau situasi dan melakukan koordinasi dengan daerah-daerah tersebut.
Dengan penetapan status siaga darurat ini, diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap potensi karhutla di Sumsel. BPBD Sumsel akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan. []
Baca Juga: Udara Jakarta Masih Memburuk, Sangat Berisiko Bagi Kelompok Rentan
Mi’raj News Agency (MINA)