Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supermarket Halal Paris Dipaksa Jual Daging Babi dan Alkohol

Syauqi S - Senin, 8 Agustus 2016 - 12:48 WIB

Senin, 8 Agustus 2016 - 12:48 WIB

457 Views ㅤ

Paris, 5 Dzulqa’dah 1437/8 Agustus 2016 (MINA) – Warga Muslim pemilik supermarket halal di pinggiran Kota Paris, Perancis, diperintahkan oleh pihak berwenang setempat untuk menjual daging babi dan alkohol jika ia ingin melihat tokonya tetap bisa beroperasi.

Peringatan bernada pemaksaan itu membuat sang pemilik toko, Soulemane Yalcin, mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.

“Semua toko yang menjual alkohol mengadapi berbagai masalah keamanan,” kata Soulemane seperti dilaporkan Russia Today, Ahad (7/8) waktu setempat, yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menurut ketentuan sewa-menyewa yang ia miliki, Soulemane wajib menjalankan ‘toko makanan umum’, tetapi ketiadaan produk daging babi dan alkohol di supermarket Good Price miliknya di kawasan Colombes menyebabkan kegemparan.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Soulemane beralasan produk ham (daging paha babi) dan bacon (daging babi asap) tidak ia jual karena ada banyak kerugian di departemen makanan jadi, mengutip angka penjualan toko franchise Franprix sebelumnya.

Masalah yang dihadapi Soulemane ini mencuat ketika pihak berwenang di Colombes, pinggiran barat Paris, mengatakan mereka menerima keluhan dari warga setempat yang tidak bisa menemukan produk daging babi di supermarket tersebut.

Wali Kota Colombes, Nicole Goueta, telah mengunjungi toko Soulemane sebelumnya dan mendesak pemiliknya untuk menyediakan sebuah area kecil untuk menjual alkohol. “Kami ingin masyarakat yang bergaul,” ujar Kepala Sataf Wali Kota, Jerome Besnard, kepada Telegraph.

“Kami tidak ingin ada area yang hanya untuk Muslim atau area-area yang tidak ada Muslim,” katanya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Definisi item-item makanan umum digugat secara hukum oleh Soulemane yang tetap pada keputusannya untuk tidak menjual daging babi atau alkohol di tokonya, yang dibuka sejak April 2015. Kasus ini dijadwalkan akan disidangkan pada 13 Oktober mendatang.

Soulemane juga menjelaskan bahwa ia menjual atau menjajakan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.

“Saya melihat di sekitar saya dan menelaah apa yang bisa saya jual. Hak sewa saya adalah untuk menjual makanan umum dan aktivitas-aktivitas yang terkait. Itu semua tergantung pada bagaimana Anda menafsirkan ‘aktivitas lokal’,” tegasnya kepada Le Parisien.

Menurut Islamicweb.com, makanan atau menu halal dikonsumsi tidak hanya oleh 1,5 miliar umat Islam di seluruh dunia, tetapi juga oleh setidaknya 500 juta non-Muslim. (P022/R01)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Miraj Islamic News Agency/MINA

 

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Kolom
MINA Preneur