Survei Nasional Pelajar IISD-IPM Gambarkan Darurat Perokok Anak Kian Mencemaskan

Diseminasi Riset dan Diskusi Media "Data Outlook Perokok Pelajar 2022" yang digelar Indonesia Institute for Social Development (IISD) bersama Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) di Auditorium Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Rabu (8/2/2023).(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA – Indonesia Institute for Social Development () bersama Ikatan Pelajar () merilis Survei Nasional Perokok Pelajar.

Hasil survei menggambarkan kondisi yang mencemaskan dengan menunjukkan jumlah perokok terus naik, regulasi tak kunjung membaik, dan anak semakin mencemaskan.

Ketua Umum PP IPM Nashir Efendi, menjelaskan, survei digelar terhadap 1.275 pelajar SMP/sederajat dan pelajar SMA/sederajat di 175 Kab/Kota pada akhir tahun 2022.

“Di tengah kondisi global di mana adiksi rokok mengalami tren penurunan, bahkan kini sebagian dunia telah memproklamirkan rokok sebagai artefak dari masa lalu, Indonesia justru menjadi semacam anomali. Dalam survei tersebut, sebanyak 27,7% pelajar mengaku pernah merokok, dan 10,67% malah mengaku sebagai perokok aktif harian,” kata Nashir dalam Diseminasi Riset dan Diskusi Media “Data Outlook Perokok Pelajar 2022” di Auditorium Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Rabu (8/2).

Menurutnya, angka ini jauh melampaui harapan pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 yang manarget penurunan prevalensi perokok anak pada 8,7%.

“Hal yang teramat memilukan lebih dari 10% perokok pelajar tersebut pertama kali merokok di usia sedemikian belia di bawah 10 tahun, bahkan ada yang mengaku pertama kali merokok di usia di bawah 5 tahun,” ungkap Nashir.

Sebanyak 32,4 % mengaku sebagai perokok jenis rokok elektrik.

Pada variabel keterpaparan asap rokok, lanjut dia, 78,43% pelajar mengaku terpapar asap rokok dalam sebulan terakhir pada saat survei dilakukan. Keterpaparan tersebut antara lain terjadi di rumah, tempat bermain, angkutan umum, tempat ibadah. Yang juga patut dicatat, 29,8% bahkan terpapar asap rokok di sekolah.

Sementara pada pertanyaan cara membeli rokok, 86,7% mengaku membeli rokok secara ketengan. 47% diantaranya hanya membeli secara ketengan, sedangkan 39,7% kadang masih membeli secara bungkusan.

“Tingginya angka perokok pelajar tersebut dipengaruhi antara lain dipengaruhi oleh iklan di mana 11,03% pelajar mengaku mengenal rokok dari iklan. Sebanyak 71% pelajar yang aktif merokok menganggap iklan rokok kreatif dan menginspirasi,” kata Nashir.

Dia menambahkan data yang menarik juga ketika ditanya kriteria pemimpin yang diidamkan, 99% pelajar mengaku lebih memilih pemimpin bukan perokok.

Perlindungan untuk Semua

Sementara Pembina IISD Tien Sapartinah menyampaikan darurat perokok anak diperparanh dengan hingga saat ini PP 109 tahun 2012 yang sedianya menjadi instrumen payung hukum untuk pengendalian tembakau dalam negeri serta pengamanan terhadap bahan mengandung zat adiktif yakni produk tembakau, tidak kunjung direvisi oleh Pemerintah hingga saat ini.

Hal ini menurutnya disebabkan yang berbau “premordial” berupa melanggengkan pertentangan terus-menerus antara sektor Kesehatan dan non-Kesehatan.

Selain itu, lanjut Tien, ketiadaaan kebijaksanaan nasional di Indonesia yang mengacu kepada komitmen dan traktat global dalam pengendalian tembakau seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), telah membuat berbagai kebijakan, pendekatan legal dan tehnik selama ini menjadi tidak efektif.

“Mencermati fakta keras dan memprihatinkan dampak konsumsi produk hasil tembakau yang semakin tak terkendali tersebut, serta telaah terhadap berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengendalian tembakau, IISD menawarkan satu formula
pendekatan legal yang bersifat melindungi segenap stakeholders yang selanjutnya kami sebut sebagai Protection for All (Perlindungan untuk Semua),” ucapnya.

Dia menyampaikan hal ini karena, semua undang-undang, sejak UUD 1945 dan semua Undang-Undang sektoral disusun dan diundangkan oleh negara dengan satu tujuan yang sama, yakni melindungi warga negara.

Menurut Tien, pendekatan “Pelindungan untuk Semua” ini merupakan satu pendekatan yang bersifat solusi ”win-win” berlandaskan semua perundang-undangan kita yang terkait secara langsung atau tidak langsung terkait dengan pengendalian tembakau di Indonesia.

“Namun selama ini terdapat kecenderungan yang bersifat defensif dari sebagian sektor terkait dengan menafikan pasal-pasal terkait dengan pengendalian tembakau tersebut, semata-mata untuk melindungi kepentingan industri produk tembakau,” pungkasnya.

Turut hadir menyampaikan sambutan Ketua PP Muhammadiyah Dr. H. Anwar Abbas dan sebagai penanggap, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK RI Drg. Agus Suprapto, M.Kes, Ketua Tim Kerja Pengendalian Akibat Tembakau Dirjen P2P Kemenkes RI dr. Benget Saragih, M.Epid, dan Sub Komisi Advokasi KPAI Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd..

Acara ditutup dengan penyampaian kesimpulan dari Senior Advisor IISD Sudibyo Markus.(L/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.