Wellington, MINA– Selandia Baru pada Kamis (29/3) menyusul Amerika Serikat dan Inggris untuk memberikan sanksi terhadap beberapa pemukim ekstremis Israel di tengah meningkatnya kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Dalam sebuah pernyataan, Perdana Menteri Christopher Luxon dan Menteri Luar Negeri Winston Peters mengumumkan larangan perjalanan terhadap sejumlah pemukim ekstremis Israel yang telah melakukan serangan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. WAFA melaporkan.
“Selandia Baru sangat prihatin dengan peningkatan signifikan kekerasan ekstremis yang dilakukan oleh pemukim Israel terhadap penduduk Palestina dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini khususnya mengganggu stabilitas yang sudah menjadi krisis besar,” kata Luxon.
Luxon menambahkan, negaranya memberlakukan larangan perjalanan terhadap sejumlah orang yang diketahui melakukan tindakan kekerasan dan orang-orang tersebut tidak akan dapat melakukan perjalanan ke Selandia Baru.
Baca Juga: Genosida di Gaza: 44 Warga Palestina Syahid dalam 24 Jam
“Selandia Baru telah mengambil langkah ini untuk menunjukkan dengan jelas bahwa perilaku ini tidak dapat diterima,” kata Peters.
“Orang-orang yang bertanggung jawab melakukan tindakan kekerasan merusak perdamaian, keamanan dan stabilitas di kawasan ini,” tuturnya.
“Pemukiman melemahkan prospek solusi dua negara. Pernyataan baru-baru ini oleh beberapa menteri Israel tentang rencana pembangunan pemukiman lebih lanjut menimbulkan kekhawatiran serius dan akan meningkatkan ketegangan lebih lanjut antara Israel dan Palestina,” tambah menteri luar negeri tersebut.
Awal bulan ini, AS dan Inggris juga menjatuhkan sanksi terhadap pemukim ekstremis Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina, seringkali dengan todongan senjata dan memaksa mereka meninggalkan tanah yang menjadi hak mereka. (T/R7/P2)
Baca Juga: Enam Pasien Luka dalam Serangan Terbaru Israel ke RS Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)