Tangerang Selatan, MINA – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang pesta kembang api dan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2025.
Namun, bagi pihak komersial yang hendak menggelar perayaan dengan kembang api, maka mereka diwajibkan untuk mengajukan izin.
“Jika memenuhi kriteria, maka tidak menutup kemungkinan diperbolehkan. Bagi pihak komersial yang mau mengajukan itu izin ke Polres,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan baru-baru ini.
“Karena Polres yang bisa memetakan aman atau tidak. Izin khusus, karena kita petakan damkar bisa kita lihat tempatnya dan sebagainya,” sambungnya.
Baca Juga: Kemenkes Prediksi Peningkatan Kasus DBD di Awal Tahun 2025
Di tempat lain, Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang Andri Nourman melarang warganya untuk merayakan tahun baru 2025 di wilayahnya.
Larangan itu sesuai dengan hasil seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang, Aceh.
“Warga diminta tidak melakukan kegiatan perayaan apapun baik di tempat terbuka atau tertutup, pada pergantian tahun, seperti pesta kembang api, petasan, meniup terompet minum-minuman keras, pergaulan bebas, balapan kendaraan dan semua bentuk yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” kata Andri, Rabu (25/12).
Para pedagang, pemilik hotel, penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya, diminta tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan tahun baru 2025 masehi. []
Baca Juga: Menlu RI Sampaikan Duka Cita kepada Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air
Mi’raj News Agency (MINA)