Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suu Kyi Divonis Tujuh tahun lagi, Total 33 Tahun di Penjara

Rudi Hendrik - Sabtu, 31 Desember 2022 - 02:49 WIB

Sabtu, 31 Desember 2022 - 02:49 WIB

5 Views

Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi. (Foto: dok. Creative Assiciates International)

Naypyidaw, MINA – Pengadilan junta pada Jumat (30/12) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, sehingga total hukuman penjara dalam semua kasus menjadi 33 tahun.

Hukuman penjara terakhir, hukuman ke-15, diberikan dalam kasus dugaan korupsi, yang mengakhiri persidangannya dalam semua kasus, Anadolu Agency melaporkan.

Mantan Penasihat Negara Suu Kyi ditangkap tahun lalu di bulan Februari, ketika militer negara itu melancarkan kudeta.

Hukuman penjara terakhir diucapkan di penjara oleh Dewan Militer hari ini.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Badan hak asasi manusia PBB menyebut “vonis bersalah” sebagai “kampanye penganiayaan yang dihadapi oleh aktivis dan pembangkang pro-demokrasi.”

“Kami mengimbau otoritas militer de facto untuk menghentikan penindasan dan membebaskan semua individu yang ditahan secara sewenang-wenang,” kata Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam pernyataan singkat di Twitter

Pekan lalu, Dewan Keamanan PBB meminta junta militer untuk membebaskan semua tahanan politik, termasuk Suu Kyi. (T/RI-1/P1)

 

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Asia