Naypyidaw, MINA – Pengadilan junta pada Jumat (30/12) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, sehingga total hukuman penjara dalam semua kasus menjadi 33 tahun.
Hukuman penjara terakhir, hukuman ke-15, diberikan dalam kasus dugaan korupsi, yang mengakhiri persidangannya dalam semua kasus, Anadolu Agency melaporkan.
Mantan Penasihat Negara Suu Kyi ditangkap tahun lalu di bulan Februari, ketika militer negara itu melancarkan kudeta.
Hukuman penjara terakhir diucapkan di penjara oleh Dewan Militer hari ini.
Baca Juga: Gempa Besar Berkekuatan 6,3 SR Kembali Guncang Afghanistan
Badan hak asasi manusia PBB menyebut “vonis bersalah” sebagai “kampanye penganiayaan yang dihadapi oleh aktivis dan pembangkang pro-demokrasi.”
“Kami mengimbau otoritas militer de facto untuk menghentikan penindasan dan membebaskan semua individu yang ditahan secara sewenang-wenang,” kata Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam pernyataan singkat di Twitter
Pekan lalu, Dewan Keamanan PBB meminta junta militer untuk membebaskan semua tahanan politik, termasuk Suu Kyi. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan
Mi’raj News Agency (MINA)




															
								







															
															
															



															
Mina Indonesia
 Mina Arabic