Nay Pyi Taw, MINA – Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi telah didakwa dengan tuduhan korupsi baru oleh junta militer, menurut media yang dikelola pemerintah pada hari Kamis (10/6).
Komisi Anti-Korupsi menemukan bahwa Suu Kyi secara ilegal menerima $600.000 dan emas dari mantan kepala menteri Yangon, lapor surat kabar Global New Light of Myanmar yang dikutip oleh Anadolu Agency.
Surat kabar itu mengatakan, dia juga menyalahgunakan wewenangnya dalam menyewakan 1,86 hektar tanah dan bangunan di Kotapraja Bahan untuk membuka kantor pusat Yayasan Daw Khin Kyi, di mana dia menjabat sebagai ketua.
Dikatakan, Suu Kyi didakwa berdasarkan Undang-Undang Anti-Korupsi pasal 55, yang bisa memberikan hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi mereka yang dinyatakan bersalah. Dikatakan pula bahwa persidangan berikutnya dijadwalkan pada 14 Juni.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Suu Kyi dan para pemimpin lain dari pemerintahannya ditahan pada 1 Februari saat tentara merebut kekuasaan.
Pengambilalihan tersebut telah menyebabkan demonstrasi berbulan-bulan dan gerakan pembangkangan sipil massal, yang telah ditanggapi dengan kekuatan brutal.
Kelompok pemantau lokal Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik mengatakan, sebanyak 858 orang telah tewas dalam tindakan keras oleh militer. (T/RI-1/P2)
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Mi’raj News Agency (MINA)