Bern, MINA — Swiss akan menjadi tuan rumah konferensi penting dan strategis pada Maret 2025 yang difokuskan pada situasi di Palestina, dengan partisipasi dari negara-negara yang menjadi penanda tangan Konvensi Jenewa.
Acara tersebut, yang akan diselenggarakan di bawah naungan pemerintah Swiss, diharapkan memiliki implikasi politik yang cukup besar dan dapat mencakup seruan untuk memberlakukan embargo senjata terhadap Israel, kekuatan pendudukan di Palestina, demikian dilaporkan Wafa dikutip MINA, Ahad (22/12).
Pemerintah Swiss menerima mandat dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyelenggarakan konferensi tersebut, yang akan berpusat pada perlindungan penduduk sipil dan mengatasi pendudukan Israel yang masih berlangsung di wilayah Palestina.
Konferensi tersebut juga akan membahas tanggung jawab negara-negara lain terkait dengan masalah ini.
Baca Juga: Lembaga Penyiaran Publik Slovenia Desak Boikot Israel dari Eurovision
Swiss, sebagai penjaga Konvensi Jenewa, memainkan peran penting dalam menjaga dokumen perjanjian asli dan mendukung negara-negara penanda tangan. Kenetralannya dalam konflik merupakan prinsip dasar dalam perannya sebagai penjaga resmi hukum humaniter internasional.
Konvensi Jenewa tahun 1949, beserta Protokol Tambahannya, menetapkan perlindungan bagi individu selama masa perang, yang menjadi dasar hukum humaniter internasional.
Perlindungan tersebut berlaku bagi warga sipil, petugas kesehatan, korban luka dan sakit, serta tawanan perang.
Ke-196 negara penanda tangan Konvensi Jenewa terikat oleh perjanjian ini, yang berlaku di wilayah Palestina karena pendudukan militer Israel yang masih berlangsung.
Baca Juga: Qatar Kembali Buka Kedutaan di Suriah setelah 13 Tahun
Pada Juli 2024, Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang legalitas pendudukan Israel.
ICJ memutuskan bahwa pendudukan Israel yang berkelanjutan atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 1967 adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
Menyusul pendapat ICJ, Majelis Umum PBB pada September memutuskan untuk menyelenggarakan konferensi internasional tentang Konvensi Jenewa Keempat, yang menyediakan kerangka hukum utama untuk perlindungan penduduk sipil di wilayah pendudukan.
Majelis menginstruksikan Swiss untuk menyelenggarakan konferensi ini dalam waktu enam bulan.
Baca Juga: [POPULER MINA] Prabowo Serukan Persatuan dan Netanyahu Takut Ditangkap
Konvensi Jenewa Keempat mengamanatkan, otoritas pendudukan harus melindungi warga sipil yang berada di bawah kendalinya dan melarang deportasi atau pemindahan sebagian penduduk yang diduduki.
Konvensi ini juga mengharuskan otoritas pendudukan untuk menyediakan makanan dan pakaian bagi penduduk sipil dan mengizinkan organisasi kemanusiaan yang netral untuk membantu jika otoritas pendudukan tidak dapat melakukannya.
Swiss sebelumnya telah menyelenggarakan tiga konferensi tentang topik ini, pada tahun 1999, 2001, dan 2014. Konferensi-konferensi sebelumnya menegaskan penerapan Konvensi Jenewa Keempat di wilayah-wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur.
Konferensi tahun 2014, yang diadakan setelah agresi militer Israel selama 50 hari di Gaza, menghasilkan deklarasi bulat yang menekankan perlunya semua aktor, termasuk aktor non-negara, untuk mematuhi hukum humaniter internasional.
Baca Juga: Presiden Chili Sebut Netanyahu Penjahat Perang
Deklarasi tahun 2014 juga menegaskan kembali bahwa pembangunan tembok pemisah dan perluasan permukiman oleh Israel di wilayah-wilayah pendudukan adalah ilegal, yang menekankan perlunya perlindungan bagi warga sipil Palestina.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Moskow: NATO Bersiap Perang dengan Rusia