Zurich, MINA – Swiss telah membuka kasus pidana terhadap seorang tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza, menyusul pengaduan hukum yang diajukan oleh Yayasan Hind Rajab.
Pihak berwenang Swiss sedang menyelidiki tentara cadangan tersebut atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk serangan terhadap warga sipil, penghancuran rumah dan rumah sakit, dan pemindahan paksa orang-orang selama perang Israel di Jalur Gaza, kata yayasan tersebut. The New Arab melaporkan.
Identitas tentara Israel tersebut belum diungkap namun yayasan tersebut telah mengajukan keluhan serupa terhadap tentara lain atas tuduhan serupa di Spanyol, Thailand, dan Brasil.
Yayasan yang berpusat di Belgia tersebut menyatakan bahwa “akuntabilitas tidak boleh berhenti pada pejabat tingginya saja”, dan menegaskan mereka yang secara langsung bertanggung jawab atas kekejaman di lapangan juga harus diadili.
Baca Juga: Netanyahu: Pasukan AS Tidak Diperlukan di Gaza
Organisasi tersebut merujuk pada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, yang menghadapi surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
“Tentara dan perwira yang melakukan kejahatan perang juga harus menghadapi hukum internasional yang berlaku,” kata yayasan itu dalam sebuah pernyataan.
“Yayasan Hind Rajab menyambut baik komitmen Swiss untuk menegakkan hukum internasional dan memastikan bahwa penjahat perang tidak menemukan tempat berlindung yang aman di wilayahnya. Investigasi ini mengirimkan pesan yang jelas: tidak akan ada tempat berlindung bagi mereka yang melakukan kejahatan perang, terlepas dari pangkat atau kewarganegaraannya,” katanya.
Israel melancarkan serangan militer selama 15 bulan di Jalur Gaza yang dimulai pada 7 Oktober 2023, menewaskan lebih dari 61.000 warga Palestina, sementara lebih banyak jenazah terus ditemukan.
Baca Juga: Ketua Parlemen Turkiye Sebut Pengusiran Warga Palestina Mimpi Tak Mungkin Terwujud
Daerah kantong yang dilanda perang itu saat ini sedang menjalankan fase pertama gencatan senjata, yang mencakup penghentian pertempuran, pemulangan warga Palestina ke rumah mereka di Gaza utara, dan pertukaran ratusan tahanan Palestina dengan 33 tawanan Israel.
Yayasan tersebut juga mendesak otoritas Italia untuk menangkap Mayor Jenderal Ghassan Alian, Kepala Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT) saat ia berada di negara tersebut. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Organisasi Ulama di India Kecam Pernyataan Presiden AS soal Gaza