Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYAFII MUFID: KENALI DULU KORBANNYA SEBELUM TANGANI ALIRAN BERMASALAH

IT MINA - Senin, 11 Mei 2015 - 12:39 WIB

Senin, 11 Mei 2015 - 12:39 WIB

527 Views

Syafii Mufid (Foto: Kemenag)

aliran-keagamaan-bermasalah-300x225.jpg" alt="Syafii Mufid (Foto: Kemenag)" width="300" height="225" /> Syafii Mufid (Foto: Kemenag)

Cirebon, 22 Rajab 1436/11 Mei 2015 (MINA) – Salah satu penyusun buku “Pedoman Penanganan Aliran dan Gerakan Keagamaan Bermasalah di Indonesia” Syafii Mufid mengatakan, kenali dahulu korbannya, sebelum menangani aliran yang bermasalah.

“Jangan pernah menangani aliran dan gerakan keagamaan bermasalah di Indonesia tanpa mengenali dulu korbannya. Bila tidak, akan jauh panggang dari api,” kata Syafii Mufid, seperti siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.

Syafii Mufid mengatakan, di antaranya yang perlu yang harus dikenali adalah eksistensinya, sejarahnya (asal-usul), motivasinya, afiliasi politiknya, jaringannya, persebarannya, pokok ajarannya, dan metode dakwah dan rekrutmen anggotanya.

Menurutnya, kata “bermasalah” dalam judul buku tersebut dianggap lebih tepat mengingat posisi Kementerian Agama, yang mengayomi tidak hanya satu agama.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

“Selain itu, juga karena tolok-ukur sebuah aliran dan gerakan keagamaan dianggap bermasalah apabila menimbulkan keresahan sosial,” kata Syafii Mufid.

Peneliti Senior di Puslitbang Kehidupan Keagamaan tersebut menyebutkan, istilah yang sering dipakai adalah “sesat”, tapi itu ranahnya Majelis Ulama Indonesia untuk memberikan fatwa.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Aliran Keagamaan, Kustini juga menjelaskan alasan kenapa diperlukan sosialisasi buku ini.

“Buku ini agar bisa secepatnya dijadikan sebagai pegangan bagi para pelaku yang berkepentingan dalam penanganan aliran dan gerakan keagamaan bermasalah, di antaranya Penyuluh, Da’i, dan Tokoh Agama,” kata Kustini yang juga Doktor Alumni Universitas Indonesia.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Kustini menambahkan, buku ini dianggap final dan diterbitkan pada 2014, setelah dilakukan disuksi dengan para ahli dan Forum Group Discussion (FGD) di beberapa kota dua tahun sebelumnya, di hadapan 60 orang peserta dari kalangan Penyuluh, Penghulu, Kepala KUA, juga Wartawan di Kota/Kabupaten Cirebon.

Kegiatan tersebut diadakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Balitbang dan Diklat Kementerian Agama RI mengadakan kegiatan “Sosialisasi Buku Pedoman Penanganan Aliran dan Gerakan Keagamaan Bermasalah di Indonesia” di Hotel Apita Kota Cirebon pada bebera waktu yang lalu. (T/P010/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Internasional