Syamsidar: Ada Usaha Memplintir RUU PKS

Banda , MINA – Anggota Tim Drafting Naskah Akademik Rancangan Undang-Undangan Penghapusan Kekerasan Seksual () menyesalkan adanya upaya untuk memplintir RUU PKS dengan mengubah versi asli dan menyebarkannya ke publik, sehingga timbul keresahan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi yang digelar di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, Sabtu (9/2).

“Kita menjelaskan seperti apa rancangan RUU PKS yang benar, di mana dokumen resmi sudah ada di Komisi VII DPR RI, kenapa kita lakukan diskusi ini? Karena adanya penyesatan informasi dan penyesatan tafsir bahkan memplintir RUU PKS tersebut,” kata Syamsidar.

Ia mengatakan menemukan banyaknya versi yang dibuat untuk mengubah RUU PKS sehingga menjadi salah tafsir di tengah masyarakat, misalnya adanya upaya untuk mendukung zina, LGBT, melegalkan penyimpangan seksual dan kontrol seksual.

Ironisnya di dalamnya menyebutkan keluarga, masyarakat dan aparatur desa yang mencegah terjadinya penyimpangan seksual, zina, orientasi seksual itu bisa dikenakan pidana, bahkan orang tua yang menyuruh anaknya berpakaian sesuai norma yang berlaku di Indonesia juga bisa ikut dikenakan sanksi pidana, “Ini tidak benar dan tidak ada dalam RUU PKS tersebut,” pungkasnya.

Syamsidar mengakui justru dengan disahkannya RUU ini akan mempermudah penegak hukum baik dari pihak kepolisian dan jaksa dalam menindak pelaku kekerasan seksual serta adanya pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual yang selama ini diabaikan.

“Sampai sekarang, penegak hukum kesulitan menangani kasus kekerasan seksual, dengan adanya RUU ini justru akan menjawab kesulitan tersebut,” sebutnya.

Syamsidar menambahkan, RUU tersebut secara rinci menjelaskan terkait defenisi dan ruang lingkup tentang kekerasan seksual di mana di dalamnya mencakup pencegahan, menangani korban, pemenuhan hak korban dan proses hukum yang lebih bermartabat terhadap korban, serta perlindungan kepada korban, keluarga, saksi, dan pendamping korban kekerasan seksual.

Bahkan adanya gantirugi yang harus dilakukan oleh pelaku kejahatan seksual kepada korban, namun apabila pelaku tidak menyanggupi hal tersebut, maka negaralah yang harus membayar gantirugi kepada korban kekerasan seksual.

Syamsidar menyebutkan Indonesia masuk negara darurat kekerasan seksual, tak terkecuali di provinsi Aceh, bahkan ia membeberkan ada sebanyak 35 kasus kekerasan seksual yang terjadi selama tahun 2019 dan sudah dilaporkan kepihak kepolisian.

Namun dia menganggap ada banyak kasus di tengah masyarakat yang justru tidak berani dilaporkan karena dianggap aib, atau bahkan korban ikut dinikahkan dengan pelaku sehingga rentan terjadinya kekerasan di lingkungan keluarga.

“Atau terbentur regulasi, tidak cukup bukti bisa jadi penyebab korban tidak mau mengadu, karena bisa jadi korban malah bisa ditersangkakan karena memberikan keterangan palsu, ini kan sangat disayangkan,” kata Syamsidar. (L/AP/ P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.