Syariat Berqurban dalam Islam

Oleh Ali Farkhan Tsani, Da’i Pesantren Al-Fatah Bogor, Redaktur Senior Kantor Berita MINA

 

Menyembelih binatang qurban pada Hari Raya (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah sesuatu yang disyariatkan berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.

Dasarnya adalah firman Allah :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS Al Kautsar : 2).

Ayat ini sebagai kelanjutan ayat sebelumnya, yang membicarakan tentang nikmat yang banyak (al-kautsar).

Maka, sebagai perwujudan syukur atas nikmat yang banyak itu, adalah dengan melaksanakan shalat (Idul Adha) dan berqurban.

Perkataan “Karena Tuhanmu” menunjukkan bahwa jadikanlah shalat pada umumnya, maupun secara khusus shalat Idul Adha, adalah hanya karena Allah.

Begitu pula jadikanlah ibadah menyembelih binatang qurban itu dengan juga hanya karena Allah.

Jangan seperti yang dilakukan oleh orang-orang musyrikin pada jaman jahiliyyah, di mana mereka melakukan sujud kepada selain Allah, dan melakukan penyembelihan juga atas nama selain Allah.

Pada ayat lain ditegaskan, bahwa shalat kita, penyembelihan qurban kita, hidup dan mati kita hanyalah karena Allah. Sebagaimana Allah sebutkan di dalam ayat:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163)

Artinya: “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (ibadahku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku, dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Q.S. Al An’am [6]: 162-163).

Maka, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berqurban pada hari-hari qurban (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah), maka agar melaksanakan qurban karena Allah.

Tentang ini, dijelaskan di dalam hadits:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Mengenai dua hal ini, yakni shalat Idul Adha dan berqurban, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa menjelaskan, bahwa Allah memerintahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung, yaitu shalat (Idul Adha) dan menyembelih qurban.

Dua ibadah tersebut menunjukkan sikap taqarrub (pendekatan diri), tawadhu’ (kerendahan diri), merasa perlu kepada Allah, husnuzhan (berbaik sangka), keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.

Ibnu Taimiyyah menambahkan, Ibadah harta benda yang paling mulia pada hari Raya Idul Adha adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat ‘Idul Adha.

Begitulah, maka dari dari berqurban pun dapat meningkatkan ketakwaan, sebab disebutkan bahwa yang diharap oleh orang yang berqurban bukanlah daging atau darah yang mengalir setelah penyembelihan.

Namun yang terpenting dari ibadah qurban adalah takwa dan keikhlasannya.

Seperti Allah sebutkan di dalam ayat:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS Al-Hajj [22]: 37).

Semoga kita diberi kemampuan oleh Allah untuk melaksanakan ibadah qurban tahun ini, karena Allah.  Aamiin. (A/RS2/P1 )

Mi’raj News Agency (MINA)