Syariat Islam dan Larangan yang Pernah Berlaku di Aceh

Sebagai daerah yang menerapkan , boleh dibilang provinsi yang paling berani mengambil kebijakan pro Islam di Nusantara. Meski dinilai sedikit kontroversi, diharapkan kebijakan yang diambil tersebut bukan hanya sekedar mengangkat popularatitas dan viralitas tokoh kepala daerah semata. Selain itu, aturan tetaplah aturan, keadilan dan sunguh-sunguh mungkin jadi harapan masyarakat di seluruh pelosok tanah rencong.

Larangan duduk semeja dengan lawan jenis non-muhrim, bukan kebijakan pertama yang dianggap kontroversial, yang diterapkan oleh kepala daerah Kabupaten Bireuen Aceh. MINA berkesempatan merangkum semua kebijakan pro Islam di Aceh.

1. Pramugari Wajib Berhijab di Aceh Besar

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, mengeluarkan aturan yang tertuang dalam surat bernomor 451/65/2018 dan ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan yang melakukan perjalanan ke Aceh. Dalam surat tersebut, Mawardi mewajibkan seluruh pramugari muslim untuk menggunakan hijab.

Aturan ini sempat bikin heboh sejagat raya, bahkan Mawardi sempat beradu mulut dengan salah seorang presenter TV salah satu media internasional saat live, membahas kebijakan berhijab bagi pramugari.

Namun demikian, pihak maskapai tidak merasa keberatan, malah menganggap kebijakan tersebut sebagai trobosan baru, untuk membuat wisatawan menarik datang ke Aceh, karena Aceh memiliki aturan sendiri yang unik, dan lebih Islami.

“Sejak tahun 2001, Aceh memiliki undang undang yang mengatur Islam. Kini semua sudah kita atur, kita fokus dulu dalam segi berbusana,” kata Mawardi saat diwawancarai di rumahnya pada Selasa (30/1/2018).

2. Larangan Duduk Mengangkang di Lhokseumawe

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengeluarkan surat edaran nomor 002/2013 tertanggal 2 Januari 2013. Dalam surat edaran tersebut Wali Kota Lhokseumawe melarang kaum wanita untuk duduk mengangkang saat dibonceng di atas sepeda motor.

Suaidi resmi memberlakukan aturan tersebut pada Senin, 7 Januari 2013. Spanduk dukungan kebijakan larangan mengangkang bertebaran di kota Lhokseumawe. Hampir seluruh Pegawai Negeri Sipil terkhusus kaum wanita sangat mematuhi aturan yang diberlakukan tersebut.

3. Larangan Berjenggot bagi PNS di Aceh Selatan

Tahun 2010, Bupati Aceh Selatan Husin Yusuf mengeluarkan surat keputusan larangan berjenggot bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Aceh Selatan. Pernyataan larangan tersebut dikeluarkan Husin saat penyerahan surat keputusan 80 persen kepada calon PNS 2009 pada Selasa 11 Mei 2010.

Larangan berjenggot dikeluarkan Husin karena menurutnya Aceh termasuk bagian dari Indonesia, bukan Iran atau negara Timur Tengah lainnya. Meski begitu, hampir seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga dakwah, kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktivis mengecam aturan tersebut.

Aturan larangan berjenggot itu dinilai bertentangan dengan sunah Rasul. dalam Islam hukum memelihara jenggot merupakan sunah Rasul, yang memang dianjurkan dalam Islam dan tidak berdosa bagi yang tidak melaksanakannya. Sehingga aturan larangan tersebut tidak jadi dilaksankan.

4. Wajib Pakai Rok di Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Ramli Mansyur resmi memberlakukan aturan bagi wanita wajib mengenakan rok dan melarang berpakaian ketat pada 2010. Aturan tersebut dikeluarkan Bupati Ramli sejak tanggal 26 Mei 2010.

Sebanyak 20 ribu helai rok disiapkan Pemerintah Kabupaten untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada wanita yang terjaring razia busana ketat saat menggelar sosialisasi aturan tersebut. Polisi Syariat Islam juga melancarkan razia di jalan-jalan besar, di kota Meulaboh.

5. Nonmuhrim Dilarang Ngopi Semeja di Bireuen

Bupati Bireuen Saifannur mengeluarkan standardisasi warung kopi dan restoran sesuai dengan syariat Islam. Dalam salah satu poin, laki-laki dan perempuan dilarang makan dan minum satu meja, kecuali bersama muhrimnya.

Aturan standardisasi warung kopi ini diterapkan Saifannur pada 30 Agustus 2018 lalu. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur tentang keberadaan warung kopi.

Poin yang menarik, pada poin ketujuh berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Sedangkan poin-poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria, dan lainnya.

Aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat di Kabupaten Bireun. Selain itu, larangan laki-laki-perempuan nonmuhrim dibuat untuk mencegah terjadinya perselingkuhan dan maksiat.

6. Penerapan Jam Malam bagi Wanita di Kota Banda Aceh

Tahun 2015 lalu, Pemerintah Aceh melalui walikota Banda Aceh mengeluarkan aturan jam malam bagi wanita. Saat itu wali kota Banda Aceh adalah Illiza Saaduddin Djamal. Sempat jadi perbincangan hangat soal aturan tersebut, namun menurut Illiza, aturan itu dikelurakan pemerintah Aceh untuk seluruh kabupaten kota di Aceh, bukan hanya kota Banda Aceh saja.

Larangan keluar malam bersama nonmuhrim diberlakukan sejak pukul 22.00 WIB, namun untuk kota Banda Aceh, larangan itu baru berlaku sejak pukul 23.00 WIB ke atas, aturan ini jelas untuk melindungi kaum wanita dari perbuatan melanggar hukum.

Namun saat ini, aturan tersebut sepertinya sudah mulai tidak berlaku, sebagaimana pantauan MINA terlihat masih saja ada wanita berboncengan dengan pria nonmuhrim di atas jam yang sudah ditentukan.(A/AP/R01)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.