Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SYARIAT ISLAM TAK TERGANTIKAN DALAM HUKUM NASIONAL

Rendi Setiawan - Jumat, 11 Desember 2015 - 02:41 WIB

Jumat, 11 Desember 2015 - 02:41 WIB

405 Views

Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams. (Foto: Tribun News)
Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams. (Foto: Tribun News)

Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams. (Foto: Tribun News)

Jakarta, 27 Shafar 1437/10 Desember 2015 (MINA) – Tempat syariat Islam tak tergantikan dalam penerapan hukum nasional, tertuang dalam alinea keempat UUD 1945 yang memuat cita-cita masyarakat Indonesia menerapkan hukum Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Demikian dikatakan Wahiduddin Adams, Hakim Mahkamah Konstitusi saat Seminar Nasional “Peranan Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Nasional” yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) MPR RI bekerjasama dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) di Gedung Nusanatara V, Jakarta, Kamis (10/12) siang.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Hukum MUI Deddy Ismatullah, dan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.

Wahiduddin mengungkapkan, setidaknya ada 16 item syariat yang sudah diatur dalam hukum nasional.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

“Sudah tidak terlalu banyak hambatan dalam transformasi penerapan syariah terhadap hukum Islam. Karena memang sudah ada 16 item hukum nasional yang berasaskan syariah Islam,” katanya.

Bahkan, kata Wahiduddin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah cukup banyak dalam menerapkan hukum Islam. Dan kondisi seperti ini sangat baik untuk menularkan ke bidang yang lainnya.

“Selain itu, ada UU tentang pengelolaan zakat yang sudah disetujui pemerintah sejak tahun 1999. Dalam penerapannya, juga sudah sesuai prinsip dasar Islam. Semua ini patut untuk dipertahankan,” katanya.

Lebih lanjut, Wahiduddin mengungkapkan bahwa dinamisasi pemikiran dari tokoh-tokoh Islam terkait perubahan dari hukum Islam ke dalam hukum nasional di bidang ekonomi sama sekali tidak ada hambatan.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Ia menegaskan, apabila umat Islam siap dengan substansi dan materi hukum Islam untuk diajukan kepada pemerintah yang kemudian dibahas untuk menjadi dasar hukum, maka penerapan hukum Islam secara keseluruhan tinggal menunggu waktu.

“Saya optimis, upaya mentransformasi hukum Islam ke dalam hukum nasional secara keseluruhan akan dapat direalisasikan dalam beberapa tahun ke depan,” pungkasnya. (L/P011/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Kolom
Khadijah
MINA Health
Kolom