Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tadarruj

Bahron Ansori Editor : Rudi Hendrik - Ahad, 11 Agustus 2024 - 15:13 WIB

Ahad, 11 Agustus 2024 - 15:13 WIB

37 Views

Ilustrasi tangga (foto: ig)

Dalam berbagai bidang sering kali kita sebagai manusia ingin sekali segala sesuatunya berjalan cepat. Padahal, tidak ada yang instan di dunia ini. Semua proses apapun dalam kehidupan ini harus dijalankan dengan cara bertahap. Tahapan demi tahapan adalah sunnataullah yang harus dilalui dalam setiap perjuangan.

Tadarruj adalah istilah dalam bahasa Arab yang berarti “bertahap” atau “perlahan-lahan.” Dalam konteks agama Islam, tadarruj sering digunakan untuk merujuk kepada pendekatan bertahap dalam menjalankan hukum-hukum atau perintah-perintah agama.

Misalnya, dalam sejarah Islam, beberapa perintah atau larangan diterapkan secara bertahap, seperti pelarangan minuman keras yang dilakukan secara berangsur-angsur, sehingga masyarakat dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan aturan baru. Konsep tadarruj juga bisa diterapkan dalam pendidikan dan dakwah, di mana ajaran-ajaran agama disampaikan secara bertahap agar mudah dipahami dan diamalkan oleh para pelajar atau pengikut.

Konsep tadarruj (bertahap) memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Hadits, terutama dalam penerapan hukum dan syariat Islam. Berikut adalah beberapa contoh yang menunjukkan bagaimana konsep tadarruj diterapkan dalam ajaran Islam:

Baca Juga: Yayasan Askara Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan Tata Boga di Rumah Gizi Bandung

Dalam Al-Qur’an

Pertama, pelarangan khamr (Minuman Keras). Pelarangan minuman keras dalam Islam dilakukan secara bertahap. Pertama, Allah menyebutkan bahwa dalam khamr terdapat manfaat, tetapi juga dosa yang besar, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya…'” (Surat Al-Baqarah, 2:219).

Tahap berikutnya, Allah melarang shalat dalam keadaan mabuk, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…” (Surat An-Nisa, 4:43).

Akhirnya, khamr diharamkan secara total, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (Surat Al-Ma’idah, 5:90).

Baca Juga: Apa Itu Cash Flow? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya

Kedua, perubahan sosial dan akhlak. Al-Qur’an sering kali menurunkan perintah atau larangan secara bertahap, sehingga umat manusia dapat menyesuaikan diri dan mengadopsi perubahan tersebut dengan lebih baik.

Dalam Hadits

Pertama, dakwah Rasulullah SAW. Rasulullah Muhammad SAW mengajarkan Islam secara bertahap. Selama 13 tahun di Mekah, fokus dakwah Rasulullah SAW adalah pada aqidah (keyakinan kepada keesaan Allah) dan pembentukan moral, sementara perintah seperti zakat, puasa, dan haji datang kemudian ketika umat Islam sudah kuat dalam keimanannya.

Kedua, Tahapan dalam Hukum Syariat. Rasulullah SAW juga mencontohkan pendekatan bertahap dalam menerapkan hukum syariat kepada umat Islam. Misalnya, beliau tidak langsung memberlakukan hukuman hudud (seperti potong tangan bagi pencuri) pada tahap awal dakwah, tetapi menunggu hingga masyarakat siap dan hukum tersebut dapat diterima dan dilaksanakan dengan adil.

Baca Juga: Value

Kesimpulannya, Tadarruj dalam Islam mengajarkan bahwa perubahan, baik dalam penerapan syariat maupun dalam pembinaan akhlak dan keimanan, sebaiknya dilakukan secara bertahap. Pendekatan ini membantu umat manusia untuk menerima dan menjalankan ajaran-ajaran agama dengan lebih baik dan mantap.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Hayu Prabowo Sampaikan Konsep Inovatif Ekonomi Halalan-Thayyiban di Pertemuan Dunia

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur