Tahanan Administratif Palestina di Penjara Israel Bertambah Jadi 3.484 orang

Sekelompok warga Palestina melakukan demonstrasi mendukung tahanan Palestina di penjara Israel, membawa poster dan foto para tahanan di Kota Gaza, Gaza pada 09 Agustus 2023. (Foto: Ali Jadallah/Anadolu Agency)

Gaza, MINA – Menurut Masyarakat Tahanan (), jumlah tahanan administratif di penjara Pendudukan Israel telah meningkat menjadi 3.484, termasuk 40 anak-anak dan 11 wanita.

Dikutip dari MEMO, Jumat (9/2), PPS menekankan peningkatan signifikan jumlah tahanan administratif, melampaui jumlah tahanan yang tercatat selama perlawan pertama pada akhir tahun 1980an-awal 1990an, ketika jumlahnya mencapai 8.000-10.000 orang.

Pada bulan November lalu, Israel menegluarkan penerbitan perintah penahanan administratif tertinggi, yaitu sebanyak 1.120 perintah. Selain itu, hingga akhir bulan Januari, jumlah tahanan administratif sebagian besar ditahan setelah tanggal 7 Oktober.

Pernyataan tersebut lebih lanjut mengkritik pendudukan Israel, karena menerapkan kebijakan penahanan administratif sewenang-wenang sebagai sarana penindasan dan kontrol terhadap warga Palestina, tanpa pandang bulu menargetkan berbagai kelompok, termasuk anak-anak, perempuan, aktivis dan jurnalis. Terungkap, sebelum tanggal 7 Oktober, jumlah tahanan adalah sekitar 1.320 orang.

Terlebih lagi, warga Palestina yang dibebaskan oleh pasukan pendudukan setelah ditahan menunjukkan tanda-tanda penyiksaan, dengan tangan dan kaki bengkak setelah diborgol selama jangka waktu tersebut, disetrum dan dipukuli. Mereka melaporkan, mereka tidak diberi pakaian dan dibiarkan tidur di atas kerikil tanpa penutup pada musim dingin.

Amnesty International mengkritik penahanan administratif oleh pendudukan Israel sebagai tindakan yang melanggar hukum dan kejam. Kelompok hak asasi manusia menggambarkan hal ini sebagai pelanggaran proses hukum yang melemahkan standar peradilan internasional yang adil.

“Meningkatnya penahanan administratif oleh pendudukan Israel menunjukkan, mereka menggunakan penahanan tanpa dakwaan atau pengadilan sebagai upaya pertama, bukan upaya terakhir,” kata Philip Luther dari Amnesty.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia juga telah menyatakan keprihatinannya atas penahanan administratif yang digunakan sebagai praktik biasa dan meminta pendudukan Israel untuk sepenuhnya menghormati hukum hak asasi manusia internasional. (T/chy/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.